BerandaHukumKedapatan Memiliki Sabu, Cewek Warga Mahkamah Gol Di Polsek Medan Kota

Kedapatan Memiliki Sabu, Cewek Warga Mahkamah Gol Di Polsek Medan Kota

Author

Date

Category

Medan , ( Triknews. Co) – Tim Reskrim Polsek Medan Kota, berhasil menangkap seorang wanita dari kediamannya di Jalan Mahkamah, Kelurahan Masjid, Kecamatan Medan Kota.

Keterangan yang berhasil didapat Triknews. Co, bahwa tersangka ditangkap tersebut berinisial E (47) , yang kesehariannya berpropesi sebagai tukang cuci pakaian. Saat dilakukan penangkapan, dari kediamannya, tim reskrim Polsek Medan Kota berhasil menemukan barang bukti narkotika jenis sabu seberat 0,07 gram.

Kepada sejumlah wartawan, Kapolsek Medan Kota, Kompol.M. Rikki Ramadhan,SIK melalui Kanit Reskrimnya Iptu Ainul Yaqin, SIK, MH menjelaskan bahwa penggeledahan di kediaman ( rumah) tersangka tersebut berdasarkan UU No. 02 tahun 2020 tentang Kepolisian Negara RI dan UU No. 35/2009 tentang Narkotika dan juga adanya informasi dari masyarakat, ” sebut Iptu Ainul Yaqin, SIK. MH.

“ Lanjut Ainul menjelaskan, bahwa tersangka tersebut, berhasil diamankan pada, hari Selasa, 17 November 2020, sekira pukul 11.30 Wib. Yang mana sebelumnya, pihaknya mendapat informasi dari masyarakat tentang adanya penyalahgunaan narkotika diwilayah tersebut, ” jelas Kanit reskrim Polsek Medan Kota, Iptu Ainul Yaqin, SIK Selasa (24/11/2020)

Setelah dilokasi yang dilaporkan tersebut, selanjutnya petugas segera menggeledah kamar tersangka, dan berhasil mendapatkan barang bukti, berupa 1 bungkus plastik kecil berwarna bening , yang berisi narkotika jenis sabu-sabu dari dalam lemari wanita tersebut.

Selanjutnya tersangka berikut barang bukti yang didapat kan,berupa sabu di klip plastik kecil seberat 0,07 gram, sebuah bong, satu buah mancis, langsung diboyong ke Mapolsek Medan Kota,untuk penyidikan serta proses hukum selanjutnya.

Kepada tersangka tersebut Kanit reskrim Polsek Medan Kota, Iptu Ainul Yaqin menjelaskan tersangka akan dikenakan Pasal 112 ayat (1) dari UU No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman kurungan penjara maksimal 5 tahun lamanya, ” tandas Iptu Ainul Yaqin , SIK ( H. Pakpahan).

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Linda Barbara

Lorem ipsum dolor sit amet, consectetur adipiscing elit. Vestibulum imperdiet massa at dignissim gravida. Vivamus vestibulum odio eget eros accumsan, ut dignissim sapien gravida. Vivamus eu sem vitae dui.

Recent comments

- Advertisement -spot_img