Medan — ( Triknews. Co) — Tim Khusus Anti Bandit (Tekab ) Polsek Deli Tua berhasil tangkap dua pelaku pembobolan kedai berjualan rokok di Jalan Karya Wisata No.149 Komplek Johor Indah Permai (JIP) II, Kelurahan Gedung Johor, Kecamatan Medan Johor.
Informasi yang berhasil dihimpun, bahwa kedua pelaku yang ditangkap itu adalah Muhammad Rizky Andy Syahputra als Ucok (20) warga Jalan Karya Jaya Gang Eka Pribadi, Kelurahan Gedung Johor, Kecamatan Medan Johor dan Ahmad Fauzi Bintang (20) warga Jalan Bunga Wijaya Kusuma No.26 Padang Bulang, Kecamatan Medan Selayang.
Keberhasilan penangkapan terhadap kedua pelaku dibenarkan Kapolsek Delitua, AKP Zulkifli Harahap SH melalui Kanit Reskrimnya Iptu Martua Manik SH, pada Minggu (22/11/2020).
Disebutkan Iptu Martua Manik, bahwa kedua pelaku merupakan operator Warnet PS4 Notired yang bersebelahan dengan ruko di Komplek JIP II yang dijadikan kedai berjualan rokok oleh korban Fransisca Maria Desliani Tarigan SKom (33) warga Jalan Tempirai Lestari 9 No.182. Desa Besar, Kecamatan Medan Labuhan.
“Selain mengamankan kedua pelaku, pihaknya juga berhasil mengamankan seorang pembeli (penadah) rokok hasil curian, yakni Afrito Riki Siburian (32) warga Jalan Bunga Wijaya Kesuma X Lingkungan 17 Desa Selayang II, Kecamatan Medan Selayang,” sebut Iptu Martua Manik.SH.
Lebih lanjut kepada sejumlah awak media Martua Manik menjelaskan , bahwa satu dari rekan kedua pelaku bernama Afriansyah (22) warga Jalan Eka Surya Blok M Kelurahan Gedung Johor, Kecamatan Medan Johor, hingga kini masih diburu petugas.
Aksi pencurian yang dilakukan kedua pelaku diketahui pada Jumat, 20 November 2020 sekira pukul 11.45 WIB.
Keduanya masuk ke warung rokok milik korbanya, dengan cara membobol pintu lantai empat dengan cara naik melalui Ruko Rental PS4 yang dijaga oleh Ahmad Fauzi Bintang dengan menggunakan obeng dan martil dengan cara merusak gagang pintu.
Akibat kejadian itu korban mengalami kerugian berupa rokok berbagai merek sebanyak 20 slop, mancis kricket sebanyak 30 unit, uang logam nominal Rp200 dan Rp50 senilai Rp50.000.
“Sementara, dari kedua pelaku dan seorang penadahnya, kita berhasil mengamankan uang Rp200.000 hasil penjualan barang curian sepeda motor honda Beat plat BK 4942 AHY, obeng dan martil yang digunakan merusak gagang pintu, serta gagang pintu yang dirusak,” ungkap Martua Manik.
Sambung Martua Manik, ketiganya kini masih dilakukan pemeriksaan intensif di Mapolsek Delitua. Sedangkan satu pelaku lagi masih terus diburu petugas.
“Akibat aksinya, dua pelaku dijerat Pasal 363 KUHPidana tentang pencurian dengan ancaman hukuman di atas lima tahun penjara. Sedangkan penadahnya dijerat dengan Pasal 480 KUHPidana dengan ancaman hukuman juga di atas lima tahun penjara,” tandas Kanit Reskrim Polsek Deli Tua, Iptu Martua Manik.SH. ( H. Pakpahan).