BerandaUncategorizedPilkada Binjai 2020, Ini Hal-Hal Baru Saat di TPS

Pilkada Binjai 2020, Ini Hal-Hal Baru Saat di TPS

Author

Date

Category

TrikNews.co-Binjai –  Masyarakat pemilik hak suara di Kota Binjai dihimbau untuk memahami sejumlah aturan dan hal-hal baru saat hendak mengikuti tahapan pemungutan suara Pemilihan Walikota dan Wakil Walikota Binjai 2020, pada 9 Desember mendatang.

Hal tersebut disampaikan Komisioner KPU Kota Binjai, yang juga Koordinator Divisi Sosialisasi, Sumber Daya Manusia, dan Partisipasi Masyarakat, Robby Effendi Hutagalung, menyikapi masih banyaknya masyarakat yang belum memahami aturan dan tata cara pemungutan dan penghitungan suara di Tempat Pemungutan Suara (TPS).

“Memang, ada beberapa aturan dan hal-hal baru di TPS yang harus diperhatikan masyarakat pemilih. Ini penting, karena waktu pemungutan suara tinggal tiga pekan lagi. Terlebih, hal-hal teknis di TPS adalah persoalan yang paling banyak ditanyakan masyarakat pada saat kita melaksanakan sosialisasi,” jelas Robby, saat ditemui wartawan di ruang kerjanya, Kamis (19/11/2020) siang.

Dia mengatakan, penerapan beberapa aturan dan hal-hal baru saat tahapan pemungutan suara di TPS pada dasarnya mempertimbangkan keamanan dan keselamatan masyarakat pemilih dari potensi penularan Covid-19. Hal ini dikarenakan Pilkada 2020 digelar di tengah pandemi Covid-19.

Sebagai hal baru pertama, katanya, ialah kewajiban seluruh anggota Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS), saksi, pengawas TPS, dan petugas perlindungan masyarakat (linmas), menggunakan alat pelindung diri (APD) saat bertugas.

Kemudian hal baru kedua, ialah kewajiban masyarakat pemilih membawa dan mengenakan masker saat di TPS, serta mencuci tangan atau menjalani sterilisasi dengan semprotan cairan handsanitizer, dan menjalani pengukuran suhu tubuh, sebelum masuk ke dalam TPS.

“Nantinya, kita juga menyediakan sarung tangan plastik sekali pakai untuk setiap masyarakat pemilih dan bilik suara khusus bagi mereka yang suhu tubuhnya lebih dari 37,3 derajat celcius. Selain itu, kita pun siap memperbesar ukuran TPS menjadi 8 x 10 meter, dan secara berkala melakukan penyemprotan cairan desinfektan,” terang Robby.

Terkait hal baru ketiga, dia mengimbau masyarakat pemilih agar datang ke TPS sesuai waktu yang disarankan sesuai imbauan pada Formulir Pemberitahuan atau surat undangan memilih, sembari membawa identitas diri berupa KTP elektronik dan alat tulis sendiri.

Untuk hal baru keempat, Robby menyatakan, masyarakat pemilih diwajibkan menjaga jarak aman dan menghindari kerumunan massa, baik saat berada di luar maupun selama berada di dalam TPS. Selain itu, jarak tempat duduk satu dengan lainnya juga telah diatur sepanjang 1 meter.

Sedangkan hal baru kelima berkaitan dengan teknis pemberian tinta bagi masyarakat pemilih yang telah selesai melakukan pencoblosan surat suara. Dimana, kata Robby, jari pemilih tidak lagi dicelupkan ke dalam tinta, melainkan tinta diteteskan ke tangan.

“Mengenai surat suara sah dan tidak sah setelah pencoblosan, aturannya tetap mengacu pada regulasi sebelumnya. Dalam hal ini, surat suara sah apabila tidak rusak atau koyak, coblosan hanya untuk satu pasangan calon, dan tidak mencoblos di luar kotak bergambar pasangan calon,” ungkapnya.

Secara khusus Robby tetap mengingatkan seluruh masyarakat Kota Binjai pemilih hak suara agar menyempatkan diri datang ke TPS dan menyalurkan hak pilihnya pada 9 Desember mendatang.

“Kami juga sangat mengharapkan dukungan dan kerjasama semua pihak, terutama dari masing-masing Pasangan Calon Walikota dan Wakil Walikota Binjai, agar membantu tugas KPU Kota Binjai mensosialisasikan aturan dan hal-hal baru di TPS, serta mengajak masyarakat pemilih tidak golput,” ujar Robby.

Sebelumnya, Komisioner KPU Kota Binjai, yang juga Koordinator Divisi Teknis, Risno Fiardi, mengaku, surat suara untuk kebutuhan pelaksanaan tahapan pemungutan suara di 475 TPS se-Kota Binjai, diprediksi akan tiba dan diterima KPU Kota Binjai pada Minggu (21/11/2020) atau Senin (22/11/2020) mendatang.

“Jumlah surat suara yang akan kita terima nanti telah disesuaikan dengan jumlah Daftar Pemilih Tetap (DPT) Kota Binjai, yakni sebesar 179.560 jiwa, ditambah 2,5 persen DPT, dan ditambah lagi 2.000 surat suara cadangan. Jika dikalkulasikan, maka jumlah keseluruhannya sekitar 186.049 lembar,” terang Risno Fiardi (sbr)

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Linda Barbara

Lorem ipsum dolor sit amet, consectetur adipiscing elit. Vestibulum imperdiet massa at dignissim gravida. Vivamus vestibulum odio eget eros accumsan, ut dignissim sapien gravida. Vivamus eu sem vitae dui.

Recent comments

- Advertisement -spot_img