DELI SERDANG (Transnusantara.co.id)-Bertempat di Aula Tri Brata Polresta Deli Serdang telah dilaksanakan kegiatan Preess Release pengungkapan kasus Psikotropika jenis Pil Happy Five bertempat di SPBU Jalan Gagak Hitam Kelurahan Tanjung Sari Kecamatan Medan Selayang Kodya Medan. Rabu (18/11)
Kegiatan press release ini dipimpin Kapolresta Deli Serdang Kombes Pol Yemi Mandagi, SIK, Kasat Narkoba Polresta Deli Serdang Akp Ginanjar Fitriadi SH, SIK, Kbo Sat Narkoba Iptu Boyke Barus, Kanit Idik I Sat Narkoba Iptu I Kadek Dwi P. Putra, STK, MH serta Kasubbag Humas Iptu Ansari.
Kapolresta Deli Serdang yang memimpin kegiatan tersebut menyampaikan bahwa Sabtu (14/11/2020) pukul 16.00 wib Tim Opsnal Sat Narkoba Polresta Deli Serdang melakukan Under Cover Buy atau penyamaran sebagai pembeli Psikotropika jenis pil Happy Five dari pelaku di kecamatan Batng Kuis tepatnya di parkiran Hotel Crew Hub Kualanamu.
Setelah ditunggu pelaku pun tak kunjung datang, Pada pukul 20.00 wib pelaku menhubungi Tim Sat Narkoba Polresta Deli Serdang yang melakukan penyamaran Under Cover Buy untuk berpindah tempat transaksi di SPBU Jalan Gagak Hitam Kelurahan Tanjung Sari Kecamatan Medan Selayang Kodya Medan dan tim pun langsung menuju ke Tkp tersebut.
Sesampainya di Tkp Tim Opsnal Sat Narkoba Polresta Deli Serdang melakukan pemantauan di sekitar SPBU dan saat itu tim melihat seorang laki-laki keluar dari toilet SPBU dengan gerak-gerik yang mencurigakan sambil membawa tas ransel berwarna oranye.
Tim Opsnal pun langsung mengamankan pria tersebut yang berinisial DA dan kemudian dilakukan pemeriksaan terhadap tas yang dibawanya, Kemudian ditemukan 2.297 butir Psikotropika jenis pil Happy Five di dalam tas tersebut.
Dari Hasil Introgasi oleh tim yang melakukan Under Cover Buy, Bahwa pelaku dijanjikan mendapat upah sebesar Rp. 500.000,- dari seorang pria berinisial D.
Selanjutnya, Pelaku DA beserta barang bukti diboyong ke Sat Narkoba Polresta Deli Serdang, Hingga saat ini Satuan Narkoba Polresta Deli Serdang masih melakukan pengembangan kasus tersebut.
Kepada Awak Media, Kapolresta Deli Serdang Kombes Pol Yemi Mandagi, SIK mengatakan “ Pelaku DA dipersangkakan Pasal 60 ayat (1) huruf b dan c Subs Pasal 62 UU No. 5 Tahun 1997 tentang Psikotropika dengan ancaman hukuman pidana minimal 5 tahun penjara dan maksimal 15 tahun penjara, Dan Pelaku D masih dalam pengejaran” tegas Kapolresta.(Gun)