Jakarta, TrikNews.co–Pencopotan secara tiba-tiba dua jabatan strategis di tubuh Polri kembali terjadi. Kali ini, Jabatan Kapolda Metro Jaya dan Kapolda Jawa Barat diberikan sanksi berupa pencopotan.
Dilansir dari indozone.id Hal ini diungkapkan oleh Kepala Divisi Humas Mabes Polri, Irjen Pol Argo Yuwono. Irjen Argo membenarkan dua pimpinan di daerah itu dicopot oleh pimpinan Polri.
“Ada dua Kapolda yang tidak melaksanakan perintah dalam menegakkan protokol kesehatan maka diberikan sanksi berupa pencopotan Kapolda Metro Jaya kemudian kedua Kapolda Jawa Barat,” kata Irjen Argo dalam konferensi pers di Mabes Polri, Jakarta, Senin (16/11/2020).Kapolda Metro Jaya diketahui dijabat oleh Irjen Pol Nana Sudjana. Sedangkan Kapolda Jawa Barat Irjen Pol Rudy Sufahriadi.
“Pencopotoan seuai dengan TR Kapolri nomor ST3222/XI/Kep/2020 tanggal 16 November 2020,” ungkap Argo.
Irjen Argo menyebut TR itu berisi soal pemberhentian jabatan. Kedua jenderal polisi itu disanksi dan dipindahtugaskan.
“(TR) tentang pemberhentian dari dan pengangkatan dalam jabatan di lingkungan Polri,” pungkas Argo. (Sumber: indozone)