Langsa : Trik News.co—Berdasarkan peraturan Menteri Keuangan nomor 156/PMK/07/2020 tentang perubahan ketiga atas peraturan Menteri keuangan nomor 205/PMK 07/2019 tentang pengelolaan dana desa dan sebagai tindak lanjut hasil rapat koordinasi Program Pembangunan dan Pemberdayaan Masyarakat Desa (P3MD) Se-Aceh tahun 2020 tanggal 26 Oktober 2020.
Walikota Langsa menindaklanjuti surat Gubernur Aceh telah memerintahkan Badan Pengelolaan Keuangan Daerah (BPKD) dan atau kepada Dinas DPMG serta Geuchik agar segera menyelesaikan rekonsiliasi sisa dana desa 2015 s/d 2019 dengan batas waktu paling lambat akhir bulan Oktober 2020 , namun hingga saat ini masih tersisa 20 gampong (desa) lagi dari 66 gampong di Pemko Langsa yang belum menyelesaikan rekonsiliasi tersebut diantaranya.
Gampong Matang Panyang, Simpang Wie, Gampong Alue Merbau. Selanjutnya, Gampong Matang Cengai, Sungai Lueng, Gampong Kapa, Paya Bujok Beuromo, Gampong Lhok Banie, Sungai Pauh Tanjung, Serambi Indah, Gp.Blang Seunibong, PB.Blang Pase, Gp.Pekan Langsa, Gp.Jawa, dan Gampong Bate Puteh.
Terpisah, Minggu (15/11), Kadis DPMG Kota Langsa Al – Azmi saat dihubungi guna mengetahui lebih lanjut apa kendala hingga 20 Gampong belum juga menyerahkan hasil rekonsiliasi sisa dana desa hingga saat ini, yang bersangkutan tidak mengangkat hp nya. (Boy)