BerandaDaerahTekab Polsek Deli Tua Berhasi Tangkap TSK Penganiayaan, Yang Sempat Sporing 1...

Tekab Polsek Deli Tua Berhasi Tangkap TSK Penganiayaan, Yang Sempat Sporing 1 Tahun Lebih

Author

Date

Category

Medan – ( Triknews. Co) – Sempat sporing selama 1 tahun lebih dari kejaran pihak Kepolisian Sektor Deli Tua, akhirnya seorang tersangka penganiayaan terhadap supir angkot di ringkus, Jum’at (13/11/2020) kemarin.

Informasi yang berhasil dihimpun dari pihak Kepolisian Deli Tua, tersangka berhasil diringkus dari, Jalan Gambar Nomor 76 Gang. Baru, Kecamatan Medan Kota.

Kapolsek Deli Tua, melalui Kanit Reskrimnya Iptu Manik, SH menjelaskan bahwa, tersangka penganiayaan yakni berinisial LMR (23) warga Komplek Perumahan Koperasi Pengangkutan Umum Medan (KPUM ) di Desa Mekar Sari, Kecamatan Deli Tua, Kabupaten Deli Serdang. Tersangka diringkus setelah pihaknya menerima laporan resmi dari korban bernama, M. Nurdin Siregar (23) warga Jalan Brigjen Hamid, Gang , Tapian Nauli Nomor 33, Kelurahan Titi Kuning, Kecamatan Medan Johor Dengan Nomor Laporan : LP /833/VI/2019/SPKT/SEK DETA. pada Tanggal 30 Juni 2019 yang lalu.

“Lebih lanjut Kanit Reskrim Iptu Martua Manik SH MH, Sabtu (14/11/2020) sore menerangkan, bahwa kronologis kejadian penganiayaan yang dilakukan tersangka tersebut, terjadi hari Minggu 30 Juni 2019 sekira pukul 18.00 wib di Jalan Besar Deli Tua. Tersangka LMR melakukan penganiayaan dengan cara memukuli korban menggunakan tangan, yang mengakibatkan si korban mengalami luka pada bagian bibir dan kepala bengkak.Motif kejadian disebabkan akibat selisih paham antar sesama supir angkot, karena masalah sewa,” kata Kanit Reskrim Polsek Deli Tua Iptu Martua Manik SH.

Usai pihaknya melakukan pemeriksaan terhadap saksi-saksi yang melihat keajdian itu, kemudian tersangka pun melarikan diri ke kampung halamannya di daerah Silangit, Tapanuli Utara.

Kemudian setelah satu tahun lebih tersangka sempat berhasil melarikan diri ke kampung halamannya. Tersangka akhirnya kembali lagi ke Medan. Diperoleh tersangka sudah berada di Medan, segera tim Unit Tekab Polsek Deli Tua, langsung melakukan pengejaran dan berhasil menangkapnya, berdasarkan dengan Surat Perintah Penangkapan /435/XI/2020 Tanggal 13 Juni 2020.

Kepada petugas usai berhasil meringkus tersangka LMR , akhirnya tersangka pun mengakui perbuatannya yang pernah melakukan aksi penganiayaan terhadap korban. Selanjutnya tersangka pun berhasil diboyong ke Mako Polsek Deli Tua, guna proses penyidikan dan proses hukum selanjutnya.

“Akibat perbuatannya yang melanggar hukum tersebut, tersangka dikenakan pasal 351 KUHPidana dengan ancaman hukuman 4 tahun penjara,” tandas Kanit Reskrim Iptu Martua Manik.SH . ( H. Pakpahan).

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Linda Barbara

Lorem ipsum dolor sit amet, consectetur adipiscing elit. Vestibulum imperdiet massa at dignissim gravida. Vivamus vestibulum odio eget eros accumsan, ut dignissim sapien gravida. Vivamus eu sem vitae dui.

Recent comments

- Advertisement -spot_img