BerandaDaerahLarang Wartawan Liput Rapat Terbuka, Bahrumsyah Minta Dewan Pelajari Kembali Kode Etik...

Larang Wartawan Liput Rapat Terbuka, Bahrumsyah Minta Dewan Pelajari Kembali Kode Etik Tatib

Author

Date

Category

Medan, Trik News Co –  Pimpinan DPRD Medan, HT Bahrumsyah SH MH meminta rekan sejawatnya yang ada di DPRD Medan untuk mempelajari kembali kode etik dan tata cara pelaksanaan rapat yang tertuang dalam Tata Tertib (Tatib). Pasalnya hingga saat ini, masih ada anggota Dewan terhormat di DPRD Medan yang tidak menerapkan bahkan tidak memahami apa-apa saja yang menjadi aturan baku yang diatur dalam Tatib.

Pernyataan itu diungkapkan Bahrumsyah dalam menyikapi tindakan yang diambil oleh anggota Komisi III DPRD Medan, Edward Hutabarat yang ‘mengusir’ tiga orang wartawan yang sedang meliput kegiatan rapat pembahasan R-APBD 2021 di Komisi III DPRD Medan.

“Apa yang dilakukan rekan kami di Komisi III adalah sebuah kesalahan. Meminta wartawan keluar dari ruang rapat yang bersifat ‘terbuka’ saat rapat sedang berlangsung, itu jelas melanggar kode etik. Makanya saya seringkali bilang, harusnya belajar lagi soal Tatib, supaya kita semua sama-sama tahu kode etik,” ujar Bahrumsyah kepada wartawan, Kamis (12/11/2020).

Dijelaskan Wakil Ketua DPRD Medan tersebut, di dalam Tatib diatur, ada 14 jenis rapat, dan semua rapat tersebut bersifat terbuka. Namun bila ada rapat yang harus dilakukan secara tertutup, maka harus dengan alasan yang jelas, salah satunya karena ada hal yang memang sangat penting untuk dibahas dan tidak layak menjadi konsumsi umum.

“Disebut tidak layak bukan karena anggota dewan ingin menyampaikan hal yang sifatnya pribadi ataupun golongan. Lalu, harus ada risalah dari rapat tertutup tersebut yang harus disampaikan kepada para pimpinan di DPRD Medan,” jelasnya.

Teknisnya, untuk setiap rapat, sejak awal seorang pimpinan rapat sudah harus menyatakan apa status dari rapat itu. Apakah rapat itu terbuka ataupun tertutup. Bila memang rapat berstatus terbuka, maka jelas awak media harus diberi ruang dan kesempatan untuk menjalankan tugasnya yang dilindungi oleh UU Pers hingga rapat selesai.

“Dan yang berhak mengumumkan rapat itu terbuka ataupun tertutup adalah pimpinan rapat saat itu, yaitu Ketua Komisi III, Rizki Lubis. Anggota rapat tidak punya hak untuk itu, apalagi kalau seorang anggota rapat menyuruh wartawan keluar dari ruang rapat yang bersifat terbuka. Itu jelas melanggar kode etik. Dan selain itu, sikap seperti itu jelas tidak menghargai pimpinan rapat,” katanya.

Harusnya, kalaupun ditengah berlangsungnya rapat tiba-tiba ada hal penting yang tidak layak untuk dibahas secara terbuka dan harus diubah menjadi tertutup, maka pimpinan rapat lah yang harus mengumumkan bahwa rapat tersebut telah berubah sifatnya menjadi tertutup untuk umum. Lalu, awak media dipersilakan untuk meninggalkan ruang rapat.

Itupun, lanjut Bahrum, harus kembali ke peraturan awal, yaitu usai rapat tertutup selesai dilakukan, maka pimpinan rapat harus menyampaikan risalah kepada para pimpinan. Pimpinan wajib tahu, apa yang dibahas saat rapat tertutup itu dilakukan.

“Persoalannya, pimpinan rapat tidak ada bilang kalau rapat itu tertutup sampai saat anggota rapat menyuruh wartawan keluar ruangan rapat. Lalu, kami pimpinan juga tidak ada menerima risalah soal rapat Komisi III dengan Dinas Koperasi dan UMKM kemarin. Jadi jelas, rapat Komisi III dengan Dinas Koperasi kemarin berstatus terbuka sejak awal hingga akhir, maka tak ada alasan wartawan disuruh keluar. Apa yang dilakukan anggota rapat di Komisi III dengan menyuruh wartawan keluar adalah kesalahan dan jelas melanggar kode etik,” tegasnya.

Terpisah, Ketua Badan Kehormatan Dewan (BKD) DPRD Medan, Robi Barus SE kembali mengakui jika apa yang dilakukan oleh anggota Komisi III DPRD Medan, Edward Hutabarat adalah sebuah kesalahan dan telah melanggar kode etik. Ia pun mengaku heran, kenapa anggotanya di Fraksi PDIP itu bisa tidak mengerti aturan ataupun tata tertib dalam rapat.

“Dari kemarin saya telepon, saya mau ketemu dan mendengar masalahnya dari dia, mau saya tegur tapi sampai sekarang gak angkat-angkat telepon juga. Gak tahu kenapa gak diangkatnya juga telepon saya, mungkin dia sudah tahu kalau dia salah,” tuturnya.

Robi mengatakan, pihaknya akan segera memanggil Edward Hutabarat selaku anggota Fraksi PDIP sebelum nantinya meneruskan pelanggaran kode etik yang dilakukan Edward ke Badan Kehormatan Dewan.

“Apapun namanya dia anggota saya di Fraksi, saya harus bicara dulu sama dia selaku Ketua Fraksi sebelum nanti ke BKD, karena kebetulan saya juga Ketua BKD,” pungkasnya.

Seperti diketahui, anggota Komisi III DPRD Kota Medan, Edward Hutabarat meminta tiga orang wartawan yang sedang meliput kegiatan rapat pembahasan R-APBD Tahun 2021 dengan Dinas Koperasi dan UMKM Kota Medan pada Rabu (11/11) siang untuk keluar dari ruang rapat Komisi III pada gedung DPRD Medan, Jalan Kapten Maulana Lubis No.1 Medan.

Rapat yang dihadiri oleh Kepala Dinas Koperasi dan UMKM Kota Medan, Edliati Siregar itu mendadak terhenti ketika Edrwad Hutabarat meminta wartawan untuk meninggalkan ruang rapat dengan alasan ada yang harus dibahas dengan pihak Dinas Koperasi dam UMKM dan tidak perlu didengar oleh para awak media.
Padahal diketahui, rapat pembahasan bersifat terbuka untuk umum, apalagi untuk awak media yang memang bertugas untuk memberikan informasi terkait seluruh kegiatan di DPRD Medan.

“Ada yang mau di bahas ini. Wartawan tolong keluar dulu ya,” ucap politisi PDIP itu ditengah pembicaraannya dengan Kadis Koperasi dan UMKM Edliati dihadapan para wakil rakyat lainnya di Komisi III DPRD Medan yang hadir saat itu.(s1/B.Rambe)

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Linda Barbara

Lorem ipsum dolor sit amet, consectetur adipiscing elit. Vestibulum imperdiet massa at dignissim gravida. Vivamus vestibulum odio eget eros accumsan, ut dignissim sapien gravida. Vivamus eu sem vitae dui.

Recent comments

- Advertisement -spot_img