Medan, (TrikNews.co) – Polisi berhasil mengungkap pembunuhan keji terhadap pemuda bernama Reval Fahrudin (18), warga Binjai, yang ditemukan tewas (2/11/2020) di Jalan Wakaf Dusun IV Desa Serba Jadi, Sunggal.
Polisi mengamankan tiga orang pelaku. Satu di antaranya adalah wanita berinisial YF (17) seorang ibu rumah tangga warga Jalan Danau Lau Tawar Kelurahan Sumber Karya, Kecamatan Binjai Timur. YF berperan sebagai pemancing untuk menarik korban.
2 Tersangka lainnya YP alias W (23) warga Jalan Paya Bakung, Dusun VII Diski, Kecamatan Sunggal dan AR (15) warga Jalan Banten KM 14,5 Desa Diski, Kecamatan Sunggal.
Kapolrestabes Medan Kombes Pol Riko Sunarko menjelaskan setelah melakukan olah TKP ditemukan korban telah tewas dengan 42 tusukan.
“Awalnya pada 2 November 2020 sekitar pukul 21.00 Wib, Unit Reskrim Polsek Sunggal menerima informasi dari masyarakat bahwa ditemukan sesosok mayat di Jalan Pertanian. Kemudian mendatangi TKP dan menemukan sesosok mayat dengan bekas tusukan 42 lubang yang menyebabkan bersangkutan meninggal dunia,” ungkapnya saat konfrensi pers di Mapolrestabes Medan, Jumat (6/11/2020) sore.
Sambung Riko, modus para tersangka yakni YF sebagai umpan yang pura-pura berkenalan dengan korban melalui medsos.
“Modus mereka ini adalah tersangka perempuan berkenalan dengan calon korban melalui medsos, dalam hal ini yang digunakan adalah Facebook. Setelah berkenalan kemudian mengajak ketemuan dengan calon korban. Dalam pertemuan itu, si perempuan ini mengajak korban ke tempat kos-kosannya,” bebernya.
Lanjut Riko, dalam perjalanan muncullah 2 rekannya. YF pun menyampaikan bahwa rekannya ingin bergabung.
“Mereka mau menumpang, kemudian salah satu tersangka ikut bergabung di motor korban. Sampai di TKP, tersangka yang duduk paling belakang menusuk korban. Itu langsung ke bagian leher dengan pisau. Korban sontak terjatuh dan melakukan perlawanan. Kemudian tersangka ketiga yang mengikuti dari belakang yang menggunakan kendaraan lain, membantu rekannya menusuk korban pakai obeng berulang-ulang”, tegas Riko.
Kemudian para pelaku menggasak barang-barang milik korban Reval yaitu sepeda motor CB 150 R dan ponsel Xiaomi Note 4X.
Kapolrestabes Medan Kombes Pol Riko Sunarko menyebutkan bahwa awalnya penyidik sempat kehilangan jejak para pelaku.
“Jadi kita bisa mengungkap kasus pembunuhan ini dari obeng tersebut. Obeng ini milik salah satu bengkel, (Pemiliknya) mengenali bahwa BB-nya adalah milik dia,” jelasnya.
Ia menyebutkan bahwa pada saat ditanyai, pemilik bengkel mengakui melihat para tersangka mengambil obeng tersebut.
“Karena sore hari pada saat dia bekerja dia melihat tiga orang ini duduk di depan bengkelnya. Setelah 3 orang itu pergi, obengnya hilang,” tuturnya.
Atas kasus pidana tersangka dikenakan Pasal 340 Subs Pasal 338 Subs ayat (3) KUHP, ancaman hukuman mati atau penjara seumur hidup atau penjara selama-lamanya 20 tahun. (DM)