Kisaran, Sumut (TrikNews.Co) – Dalam rangka tertib administrasi dan upaya peningkatan kualitas pelayanan kewaspadaan dalam sistem administrasi kependudukan serta untuk menghindari penyalahgunaan, Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kabupaten Asahan melakukan pemusnahan sebanyak 630 keping KTP – EL (Kartu Tanda Penduduk Elektronik) yang rusak dan invalid.
Hal itu disampaikan Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Drs. H. Supriyanto, MPd didampingi Plt. Sekretaris Drs. Ruskamil dan beberapa Kepala Bidang lainnya di sela – sela kegiatan pemusnahan yang dilaksanakan di lokasi parkir samping kantor Disdukcapil, Jumat (06/11/2020).
Dikatakannya, pemusnahan KTP – EL yang rusak atau invalid tersebut dilaksanakan sesuai dengan surat edaran dari Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) Nomor 470.13/11176/SJ tentang Penata Usahaan KTP – EL rusak dan invalid. Disebutkan jumlah KTP – EL yang dimusnahkan karena rusak dan invalid dimaksud mencapai sebanyak 630 keping. Pemusnahan tersebut dilakukan dengan cara dibakar.
Dengan adanya pemusnahan tersebut, kata Supriyanto, diharapkan tidak ada upaya penyalahgunaan terhadap KTP – EL yang rusak. Sebab KTP – EL yang rusak itu memang sudah diganti karena mengalami kerusakan atau disebabkan adanya pergantian alamat tempat tinggal karena perpindahan, pergantian status pernikahan atau pekerjaan, hingga perubahan foto dengan yang terbaru.
Setelah diganti, KTP – EL lama yang tidak terpakai dan ditarik Disdukcapil kemudian sesuai dengan surat edaran Kemendagri harus dimusnahkan, ujar Drs. H. Supriyanto MPd yang kemudian menjelaskan bahwa KTP – EL yang dimusnahkan merupakan hasil pencetakan dari Tahun 2012 sampai dengan Tahun 2020.(Kr)