Medan – ( Triknews. Co) — Tiga orang pria pengguna narkoba jenis sabu dan ganja, berhasil diringkus Tim Khusus Anti Bandit ( Tekab) Polsek Medan Kota dari kawasan Jalan Teratai, Gang Melati, Kelurahan Sari Rejo, Kecamatan Medan Polonia, Jumat (30/10/2020) lalu.
Ketiga pria tersangka yang diduga pengguna narkoba jenis sabu dan ganja ini masing-masing berinisial, ARS (23), DS (21) dan JVCB (18) , informasi yang berhasil yang dikumpulkan ketiga tersangka ini ditangkap karena kedapatan membeli narkoba untuk mereka konsumsi sendiri.
Kepada Triknews.Co Kapolsek Medan Kota Kompol Rikki Ramadhan,SIK ,MH melalui Kanit Reskrimnya Iptu M Ainul Yaqin S.I.K. M.H menjelaskan bahwa penangkapan ini dilakukan berkat hasil penyelidikan yang dilakukan Timnya pada sekitar pukul 16.00 WIB. Sebab kawasan di Jalan Teratai Gang Melati, kerap terjadi aktivitas transaksi narkotika.
“Saat dilakukan penyelidikan personil Tekab Polsek Medan Kota, tampak terlihat 3 orang tak dikenal berbocengan mengendarai sebuah sepeda motor,” sebut, Iptu M. Ainul Yaqin, Jumat (06/11/2020).
Sambung mantan Kanit Reskrim Patumbak, tersebut, akibat curiga melihat gelagat ketiga pria ini lalu dilakukan penggeledahan, saat itu pula terlihat ARS membuang 1 bungkus klip kecil berisi sabu seberat 0,04 gram dari tangan kirinya dan DS membuang 1 amp kecil daun ganja seberat 0,75 gram juga dari tangan kirinya. “ Usai ditangkap dan diinterogasi, kepada petugas ketiganya mengakui bahwa barang haram tersebut adalah milik mereka yang dibeli untuk dikonsumsi bersama,” ungkapnya.
Selanjutnya , ketiga pria tersebut, berikut barang buktinya langsung diboyong ke Mako Polsek Medan Kota untuk proses penyidikan dan juga proses hukum selanjutnya. Kepada ketiga pelaku kepemilikan narkotika ini dipersangkakan melanggar Pasal 112 ayat (1) dan 111 ayat (1) Jo 132 ayat (1) dari UU No.35 tahun 2009 tentang Narkotika,” tandas Iptu M. Ainul Yaqin, SIK.MH. ( H. Pakpahan).