Medan,TrikNews.co—-Mantan Sekretaris Primkop TKBM Pelabuhan Belawan berinisial JFM kembali diperiksa penyidik Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Sumatera Utara. JFM diperiksa penyidik di ruang Subdit 1 untuk yang ke dua kalinya. Jum’at (06/11/2020).
Pantauan di lingkungan Polda Sumut, JFM masuk ke ruang Ditreskrimum Polda Sumut sekitar pukul 10.00 dan keluar pukul 15.00 Wib. JFM datang seorang diri dengan mengenakan baju dalam kemeja putih yang dilengkapi dengan batik berlengan panjang. JFM keluar dari ruang Ditreskrimum terkesan buru-buru,menghindari ramainya para awak media yang berada di depan pintu Ditreskrimum Polda Sumut.Diduga enggan dimintai keterangan.
Kasubdit 1 Ditreskrimum Polda Sumut AKBP Jistoni Naibaho, SH ketika dikonfirmasi tim wartawan melalui WhatsApp, Jum’at (06/11/2020) membenarkan kedatangan JFM. Menurutnya JFM hadir untuk cek dokumen.
“JFM masih saksi.. pemeriksaan hari ini hanya mengcros cek terhadap dokumen”, jelas Kasubdit 1 AKBP J. Naibaho, SH.
Sebelumnya 2 orang mantan pengurus Primer Koperasi (Primkop) TKBM Pelabuhan Belawan masing-masing TM Gultom dan MLYN juga diperiksa penyidik Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Sumatera Utara. Keduanya diperiksa sebagai saksi terkait kasus dugaan penggelapan dalam jabatan sebagaimana laporan Junhaidel Samosir dengan bukti laporan pengaduan nomor Polisi : LP/1450/VIII/2020/SUMUT/SPKT “I”. Rabu (16/09/2020).
Menyusul JFM yang diperiksa. Pada panggilan pertama, JFM hadiri panggilan pertama menghadap penyidik Subdit 1 Ditreskrimum Polda Sumut didampingi seorang laki-laki yang diyakini sebagai pengacara.Sedangkan pada panggilan kedua, JFM tampak seorang diri.
Kedatangan mantan Sekretaris Primkop TKBM Pelabuhan Belawan JFM ke Polda Sumut terkait dengan dugaan tindak pidana penggelapan dalam jabatan atau penggelapan (Diduga penggelapan aset Primkop TKBM Pelabuhan Belawan-red). Pemeriksaan pertama dan kedua yang dilaksanakan penyidik Ditreskrimum Polda Sumut terhadap JFM terkait laporan Polisi Nomor : LP/1450/VIII/2020/SUMUT/SPKT I serta surat perintah penyelidikan Nomor : Sprin-Lidik/1772/VIII/2020/Ditreskrimum.
Hingga berita ini diturunkan ke meja redaksi, Subdit 1 Ditreskrimum Polda Sumut belum tetapkan tersangka terkait kasus dugaan penggelapan aset Primkop TKBM Pelabuhan Belawan.(surya atm)