Medan – ( Trieknews. Co) – Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) Republik Indonesia berkunjung ke Markas Kepolisian Daerah Sumatera Utara (Poldasu) dan melakukan gelar permasalahan Laporan Polisi (LP) dan laporan pengaduan penanganan kasus Abdi Sanjaya Ginting alias Cokna yang berlangsung di Aula Tribrata Polda Sumut, Jalan Sisingamangaraja KM 10,5 No 60 Medan, Rabu (04/11/2020).
Kedatangan Kompolnas RI ke markas Polda Sumatera Utara bukan tanpa alasan dan bukan pula kunjungan biasa, namun untuk menggelar kasus-kasus menonjol yang salah satunya terkait kasus kematian Abdi Sanjaya Ginting alias Cokna yang diduga meninggal dunia secara tidak wajar dan diluar akal sehat, oleh karena itu, keluarga memohon perlindungan hukum atas dugaan meninggalnya Cokna secara tidak wajar.
Berdasarkan data tertulis diperoleh kompasriau.com, bahwa Kompolnas RI sebelumnya sudah melayangkan surat permohonan kepada Kepala Kepolisian Daerah Sumatera Utara, Irjen Pol Drs Martuani Sormin Siregar M.Si, guna meminta klarifikasi dan informasi proses penanganan dan keluhan masyarakat yang masuk kepada Kompolnas RI.
Dalam surat permohonan tersebut Kompolnas juga meminta kepada Kapoldasu untuk menindaklanjuti dengan segera terkait pengaduan masyarakat atas kematian Abdi Sanjaya Ginting alias Cokna yang meninggal diduga tidak wajar tersebut.
Menurut Ketua Komisi Kepolisian RI, Dr Benny Jozua Mamoto SH.Msi melalui sekretarisnya dalam suratnya mengatakan agar Kapoldasu segera menindaklanjuti kasus Cokna tersebut dalam waktu tidak terlalu lama.
Didapat informasi, kunjungan Kompolnas RI di Poldasu akan berlangsung selama dua-tiga hari kedepan dan akan menggelar kasus-kasus yang dianggap menonjol di wilayah hukum Polda Sumatera Utara yang diduga “lamban” dalam penanganan dan tindak lanjut pengaduan masyarakat yang masuk kepoldasu, sehingga sempat menyita perhatian publik yang diantaranya kasus dumas keluarga Cokna atas kematiannya beberapa bulan lalu yang sempat menghebohkan warga Sumatera Utara.
Kemudian, dihubungi Daniel Simbolon SH selaku penasehat hukum keluarga Cokna, Rabu (04/11/2020), terkait kedatangan Kompolnas RI di Poldasu tidak menepis kabar tersebut. Ia membenarkan kedatangan Kompolnas RI ke Poldasu, namun ia tidak memberiketerangan terkait kedatangan tim kompolnas dimaksud.
“Ya benar, saya dengar ada tim kompolnas RI turun ke Poldasu, namun saya tidak mengetahui persis maksud kedatangan mereka itu, silakan konfirmasi saja kepolda Sumatera Utara,”pungkasnya.
Selanjutnya, Daniel kembali mempertanyakan komitmen dari Poldasu dalam proses Dumas yang sudah sebulan lebih dilaporkan kliennya kepada Propam Poldasu.
Daniel menduga kasus tersebut seperti diperlambat dan dikaburkan karena pelakunya adakah oknum polisi sehingga seperti dilindungi.
“Saya menduga kasus ini diperlambat dan dikaburkan, apakah karena pelakunya oknum polisi, kenapa seperti dilindungi oleh pimpinannya,”tanyanya kepada kompasriau.com.
Lebih lanjut, pihaknya juga mempertanyakan sudah sejauh mana penanganan terhadap dumas yang dilaporkan ke Propam, dan sudah berapa orang yang sudah diperiksa, ia katakan siapa nama-nama oknum polisi yang melakukan penangkapan saat itu.
“Kenapa mereka sampai saat ini terkesan tidak mau menyebut nama oknum polisi yang menangkap Cokna saat itu, karena sampai sekarang tidak diberitahukan kepada keluarga dan masyarakat,”ungkapnya.
Bahkan, kata Daniel, barang-barang milik cokna yang diambil polisi saat itu sampai sekarang tidak dikembalikan kepada pihak keluarga. Ia contohkan seperti mobil, cincin emas 20 gram, HP, uang tunai 10 juta dan dompet belum dikembalikan juga.
Kata pengacara keluarga Cokna ( daniel), kalau barang itu disita sebagai barang bukti, kenapa sampai saat ini surat penyitaan (Berita Acara Penyitaan) tidak ada diberikan kepada keluarga korban, begitu juga surat penangkapannya hingga saat ini tidak ada, padahal menurutnya, Kapolres Deli Serdang Kombes Yemi Mandagi pada saat press rilis di media dikatakan kalau yang disita itu sebagai barang bukti dari cokna ada sabu seberat 113 gram.
“Hanya itu, berarti mobil, emas, uang, HP dan dompetnya kenapa tidak dipulangkan,”tanyanya lagi.
Terpisah, dikonfirmasi Kabid Propam Polda Sumatera Utara, Kombes Pol Donal Simanjuntak terkait proses dan tindak lanjut pengaduan dari keluarga korban atas kasus meninggalnya Abdi Sanjaya Ginting alias Cokna nomor Surat 08/ KHDS-R/ IX/ 2020 tertanggal 17 September 2020, dihubungi via WhatsApp kenomor +62812603xxxx tidak ada tanggapan apapun dan hingga berita ini ditayangkan, Kabid Propam belum menjawab pertanyaan wartawan. ( H. Pakpahan Red).