Delitua (Triknews. Co) Team khusus Polsek Delitua menangkap seorang tersangka pencuri kendaraan bermotor (Curanmor) yang masuk dalam kelompok Genk Motor SL, berinisial NT (23), warga Jln Tani Bersaudara , Desa Delitua Kuta ,Kecamatan Namorambe Deliserdang.
Kepada sejumlah awak media, Kapolsek Delitua AKP Zulkifli Harahap melalui Kanit Reskrimnya Iptu Martua Manik, SH Selasa (3/11/ 2020) sore di ruang kerjanya membenarkan penangkapan tersangka tersebut, dan merupakan anggota kelompok genk motor.
Lebih lanjut Iptu Martua Manik, mengatakan bahwa penangkapan tersangka usai korban bernama Rizky (17), warga Jalan Eka Warni Komplek Rispa Kelurahan Johor Kecamatan Medan Johor melaporkannya kejadian tersebut ke Polsek Delitua.
Sambungnya bahwa kronologis awal kejadian saat itu korban pergi ke warung Buk Lela di Jalan Karya Jaya Medan untuk berjumpa dengan temannya bernama Azhar dan Sadra.
Usai bertemu , selanjutnya korban pun meletakkan kunci sepeda motor jenis Yamaha R15 di atas meja warung tersebut.
Kemudian korban meminjam sepeda motor temannya Azhar, jenis matic untuk membeli nasi mereka yang tidak jauh dari lokasi TKP.
Kira – kira 5 menit korban pergi, tampak melintas sekelompok Geng Motor dan berhenti di depan Warung Buk Lela dengan menggeber-geberkan kereta dan berkata kasar kepada kedua teman korban yang sedang duduk di warung itu.
Merasa takut, lalu kedua teman korban lari ke belakang warung, selanjutnya tersangka bersama 4 anggota geng motor lainnya inisial IS, WA, N, dan AS (DPO) membawa lari sepeda motor milik korban.
Usai diterimah laporan resmi dari korban dan melakukan cek TKP dan penyelidikan Unit Tekab Polsek Delitua, ditemukan keberadaan tersangka di Kantor salah satu Ormas di Namorambe Desa Penampungan, kemudian petugas langsung mengamankan tersangka.
Setelah di Interogasi petugas, tersangka mengakui perbuatanya melakukan pencurian sepada motor milik korban dan telah menjual bersama keempat temannya kepada penadah HT di Desa Tala Peta Kecamatan STM Hilir seharga Rp3 juta.
Setelah tersangka HT berhasil diamankan petugas di Desa Tala Peta STM Hilir, dari hasil interogasi, sepeda motor milik korban juga sudah dijualnya kepada KB, sebagai pembeli kedua. Dari Hasil Interogasi KB, sepeda motor korban juga sudah dijualnya kepada inisial H (DPO ) di daerah Tanjung Morawa.
Namun plat sepeda motor korban sudah dibuka dan ditemukan dikediaman penadah KB, selanjutnya ketiga tersangka dibawa ke Mako Polsek Delitua untuk dilakukan penyidikan dan proses hukum lebih lanjut, ” tandas Iptu Martua Manik, SH. ( H. Pakpahan).