Kisaran, Sumut (TrikNews.Co) – Staf Ahli Bupati Asahan Edi Sukmana SH atas nama Pemerintah Kabupaten Asahan menerima kunjungan audiensi Majelis Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen (BPSK) Provinsi Sumatera Utara untuk Kabupaten Asahan, Rabu (04/11/2020) bertempat di aula Mawar Kantor Bupati setempat.
Dalam audiensi itu Edi Sukmana tampak didampingi Kepala Dinas Koperasi dan Perdagangan Kabupaten Asahan Drs. Witoyo, Kabag Hukum Setdakab Asahan Agus Pranoto SH, Kabag Protokol Setdakab Asahan Darwinsyah Lubis, sedangkan dari Majelis BPSK Provinsi Sumatera Utara untuk Kabupaten Asahan diantaranya Wakil Ketua Nazaruddin Marpaung SH, Sumantri SH, MH, Iskandar Zulkarnaen SH, OK. Moh. Rasyid SE, dan Said Arminsyah SH.
Wakil Ketua BPSK Provsu Kabupaten Asahan Nazaruddin Marpaung SH dalam kesempatan itu menyampaikan ucapan terima kasih atas sambutan yang diberikan Pemerintah Kabupaten Asahan dalam audiensi tersebut.
Kemudian Nazaruddin menjelaskan keberadaan BPSK Provsu untuk Kabupaten Asahan sebelumnya adalah merupakan BPSK Pemerintah Kabupaten Asahan. Namun karena adanya Undang – Undang Pemerintahan Daerah yang baru Nomor 23 Tahun 2014 keberadaan seluruh Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen Kabupaten / Kota mulai dari sarana, prasarana dan anggaran diambil alih oleh Pemerintah Provinsi.
Untuk dapat diketahui BPSK Provsu yang berada di Kabupaten Asahan ini memiliki wilayah kerja 6 daerah Kabupaten / Kota yaitu Kabupaten Asahan, Kabupaten Batubara, Kabupaten Labuhan Batu, Kabupaten Labuhan Batu Utara, Kabupaten Labuhan Batu Selatan dan Kota Tanjung Balai, ujar Nazar sembari berharap kepada Pemerintah Kabupaten Asahan agar kiranya dapat memberikan dukungan yang maksimal kepada BPSK Provsu dalam melaksanakan program kerjanya.
Sementara Staf Ahli Bupati Asahan Edi Sukmana SH atas nama Pemerintah Kabupaten Asahan mengapresiasi Pemerintah Provinsi Sumatera Utara yang telah menunjuk dan mempercayakan BPSK Kabupaten Asahan menjadi BPSK provinsi Sumatera Utara.
Kemudian Edi juga menyampaikan Pemerintah Kabupaten Asahan akan mendukung program kerja yang akan dilaksanakan oleh BPSK Provinsi Sumatera Utara yang berada di Kabupaten Asahan, karena Lembaga ini sangat bermanfaat dalam membantu masyarakat dalam menyelesaikan permasalahan terkait sengketa di bidang konsumen.(kr)