BerandaHukumTekab Polsek Patumbak Ringkus Maling Betor

Tekab Polsek Patumbak Ringkus Maling Betor

Author

Date

Category

Medan, ( Triknews. co) – Tim khusus anti bandit (Tekab ) Polsek Patumbak, berhasil mengamankan seorang pemuda bernama Imanuel Pakto Lingga alias Nuel (21). Warga Jalan Bajak V Kampaing Cokelat, Kelurahan Harjosari II, Kecamatan Medan Amplas ditangkap karena membawa kabur becak motor (betor).

Kepada sejumlah wartawan, Kanit Reskrim Polsek Patumbak Iptu Philip Antonio, Purba,SH,MH mengatakan, bahwa keberhasilan petugas menangkap pelaku berawal laporan korban bernama Romulus ke Mako Polsek Patumbak. Korban melaporkan betor miliknya yang dipinjam lalu dibawa kabur rekannya bernama Marko Panjaitan, dan tidak balik Rabu (29/4/2020) lalu.

Iptu Philip lebih lanjut menerangkan bahwa kejadian bermula saat Marko Panjaitan yang membawa becak korban melintas di Simpang Segita, Jalan Menteng, Kecamatan Medan Denai sekitar pukul 05.00 WIB. Pelaku yang melihat korban, kemudian memanggilnya dan meminta diantarkan pulang ke rumahnya.

Korban kemudian mengantarkan pelaku ke rumahnya. Saat akan pergi meninggalkannya, pelaku kemudian memanggil kembali korban.

“Lalu tersangka selanjutnya menyuruh korban untuk menunggu ibunya yang hendak ikut menumpangi becak,” sebut Philip, Selasa (27/10/2020).

Usai sekitar lebih kurang sekitar 20 menit menunggu, ibu pelaku tak kunjung datang. Tersangka pun kemudian meminta korban untuk memanggil ibunya ke rumah. Tanpa curiga korban lalu pergi ke rumah pelaku dengan berjalan kaki untuk memanggil ibu pelaku.

Namun selang tak beberapa jauh, pelaku tiba-tiba langsung menghidupkan dan membawa lari becak motor tersebut dan meninggalkan korban.

“Korban sempat berupaya mengejar, namun tidak berhasil. Atas kejadian ini korban lalu melaporkannya ke Romulus selalu pemilik betor ,untuk kemudian membuat laporan ke Polsek Patumbak,” ujarnya.

Atas laporan korban, kata Iptu Philip, pihaknya lalu melakukan penyelidikan. Kemudian pada Selasa (20/10/2020) sekitar Pukul 21.30 WIB, Tim Tekab Polsek Patumbak mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa pelaku sedang berada di Jalan Bajak V.

Dari informasi ini, petugas pun langsung turun dan meringkusnya. Berdasarkan pengakuan pelaku bahwa becak motor korban dibawanya ke Jalan Bro dan dijual seharga Rp1 juta.

“Kepada pelaku dijerat dengan Pasal 378 subsider Pasal 372 dari KUHPidana dengan ancaman hukuman maksimal 4 tahun penjara,” sebutnya. ( H. Pakpahan).

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Linda Barbara

Lorem ipsum dolor sit amet, consectetur adipiscing elit. Vestibulum imperdiet massa at dignissim gravida. Vivamus vestibulum odio eget eros accumsan, ut dignissim sapien gravida. Vivamus eu sem vitae dui.

Recent comments

- Advertisement -spot_img