Medan, Triknews.Co–Kapolrestabes Medan Kombes Riko didampingi Kasat reskrim Kompol Martuasah Tobing gelar komprensi pers terkait demontrasi UU Omnibuslaw Cipta Kerja yang berujung ricuh pada tanggal 8 Oktober 2020 lalu di Medan, Jumat (23/Oktober 2020) sore.
Konfrensi pers yang dimulai sekira pukul 16.30 WIB ini menghadirkan satu orang tersangka MHB (21), mahasiswa ITM dengan dugaan provokator dan pengerusakan mobil dinas Bina Marga Panther BK 9329 J dan Mobil Patroli Kepolisian.
Kombes pol Riko juga mengatakan tersangka pengerusakan lainnya saat ini masih dalam daftar DPO dan sedang dilakukan pengejaran kepada para tersangka.
” Sebenarnya masih ada seorang lagi tersangka, namun saat ini masih dilakukan pengembangan di Polda jadi, kami hanya menghadirkan seorang tersangka, Kalau ada masyarakat yang mengetahui orang di foto ini, yang di duga melakukan pembakaran mobil petugas mohon untuk menginformasikannya kepada kami,” terang Riko.
Sekarang, sambung Riko, kepolisian sudah melakukan pengejaran, kepada tersangka dikenakan Pasal 170 dan 406 KUHP ancaman hukuman 5,6 tahun ,pungkas kapolrestabes sembari menunjukkan foto-foto tersangka lainnya saat terjadinya kerusuhan.(Dedi Malau)