Medan,TrikNews.co—Tiga tersangka penyalahgunaan narkotika diciduk petugas Reskrim Polsek Medan Kota pada Sabtu (17/10/20).
” Hari ini kita lakukan press release untuk ketiga tersangka, yakni Rico Arianda Sitepu (20), Ali Andika (22) dan Irja Agustian (22),” ujar Kanit Reskrim Iptu Ainul Yaqin di Mapolsek, Rabu (21/10/20).
Dalam keterangannya, Kanit Reskrim yang baru mendapat gelar Master Hukum dari USU itu, ketiganya ditangkap saat tim gugus tugas covid-19 sedang melaksanakan operasi Yustisi di Jalan Mangkubumi, Kelurahan Aur, Kecamatan Medan Maimun.
” Jadi untuk barang bukti yang diperoleh dari mereka waktu penangkapan pada Sabtu 17 Oktober 2020 pukul 01.00 WIB,
1 (satu) butir pil warna pink jenis ekstasi dengan berat bersih 0,38 gram,” jelasnya.
Menurutnya, ketiga tersangka dijerat pasal 132 ayat (1) subs pasal 112 ayat (1) dari UU RI No 35/2009 tentang Narkotika.
” Petugas gugus covid waktu itu melihat pelaku membuang sesuatu kemudian mengambil dan memeriksa barang yang dibuang oleh pelaku Rico Arianda Sitepu,” sebutnya.
Lalu yang bersangkutan mengakui kepemilikan barang tersebut bersama dengan 2 (dua) temannya Irja Agustian dan Ali Andika.(Mark)