Medan,TrikNews.co— Pemutihan yang dilakukan pihak Dinas Pendapatan Sumut yang menyatakan denda PKB, BBN-KB kedua dan BBN-KB mutasi gratis. Namun kenyataannya saat hari pertama pemutihan pajak, wajib pajak hanya digratiskan PKB saja.
Dirlantas Polda Sumut Kombes Pol Wibowo mengatakan untuk masalah itu, silahkan tanyakan langsung kepada pihak Dinas Pendapatan Daerah (Dispenda) Sumut. Karena, kata pria dengan melati tiga dipundaknya ini, pemutihan pajak merupakan program dari Dispenda Sumut.
“Sedangkan kita hanya pelayanan teknis saja. Dalam hal ini, kita membantu Dispenda dalam hal pembayaran pajak kendaraan,” katanya, Senin (19/10/2020).
Ia mengaku dirinya juga mengecek sendiri terkait brosur yang beredar di masyarakat mengenai pemutihan pajak kendaraan. Rupanya yang gratis itu hanya denda Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) yang lainnya bayar. “Ini sepertinya ada kesalahan di brosur yang dibuat oleh pihak Dispenda. Dan sudah tersebar ke masyarakat. Apalagi ini hari pertama pemutihan. Untuk lebih lanjut silahkan tanya ke Dispenda Sumut,” pungkasnya.(Mark)