BerandaHukumReskrim Polsek Delitua Ringkus Dua Orang Begal, 1 Ditembak

Reskrim Polsek Delitua Ringkus Dua Orang Begal, 1 Ditembak

Author

Date

Category

Medan, (TrikNews.co)-Kepolisian Sektor Delitua, jajaran Polrestabes Medan, Polda Sumatera Utara, Minggu (18/10/2020) sekira pukul 03.00 wib berhasil meringkus dua orang pria yang diduga kuat sebagai pelaku pembegalan terhadap Sri Aminah warga Jalan Lizardi Putra No. 9 Kel. Simpang Selayang, Kec. Medan Tuntungan.

Dua orang tersangka yakni Muhammad Suranta, warga jalan bunga pancur siwah gang kenanga no. 04 Kel Simpang Selayang Kec. Medan Tuntungan dan Tomi Bastanta Ginting warga jalan jamin ginting km 11,5 Kel. Simpang Selayang Kec. Medan Tuntungan.

Kepala Kepolisian Sektor Delitua Ajun Komisaris Polisi Zulkifli Harahap, SH, saat dikonfirmasi melalui Kanit Reskrim Polsek Delitua, Iptu Martuan Manik, SH., MH membenarkan adanya penangkapan terhadap pembegal tersebut .

“Berdasarkan laporan dari pelapor, korban An Sri Aminah, dua orang pria yang diduga kuat sebagai pelaku pembegalan, dimana pada hari Sabtu (17/10/2020) sekira Pukul 19.30, korban bersama temannya An. Mela Ritonga melintas di jalan seroja VII menuju ke pajak melati untuk membeli bakso dan pada saat ditengah perjalanan melintasi semak semak, secara tiba-tiba kedua pelaku keluar dari semak-semak sambil mengejar korban sehingga korban pun hilang kendali dan terjatuh ke jalan”, tutur Kanit.

Lanjut Iptu Martua Manik, melihat korban bersama rekan nya terjatuh, para pelaku pun langsung mengancam korban dengan sebuah kayu/broti, sehingga membuat korban langsung mencabut kunci kontak sepeda motornya, dimana saat kejadian korban sangat ketakutan sehingga membuat korban sempat berteriak meminta tolong, namun karena situasi sepi tidak ada yang menolong mereka, seketika itu pelaku langsung kabur membawa sepeda motor korban.

“Saat kejadian korban langsung membuat laporan ke Polsek Delitua dan saya bersama Panit Luar Ipda Elia Karo-Karo dan personil reskrim langsung meluncur cek TKP dan Olah TKP, pungkas mantan Kasat Narkoba Polres Nias Iptu Martua Manik, SH., MH.

Masih kata Kanit Reskrim Polsek Delitua Iptu Martua Manik, setelah dilakukan cek tempat kejadian perkara, diduga keras pelaku yang merampas paksa sepeda motor korban, sesuai dengan ciri-ciri yang disebutkan korban, langsung dilakukan pengejaran.

“Kami berhasil menangkap satu tersangka Tomi Bastanta Ginting di sebuah warung kopi belakang hotel murai di jalan setia budi Kel. Simpang Selayang dan dari hasil introgasi, Tomi mengakui melakukan pembegalan bersama dengan rekan nya Muhammad Suranta”, ungkap Iptu Martua Manik.

Iptu Martua Manik juga menjelaskan, “setelah mendengar penjelasan dari Tomi kami langsung melakukan penangkapan terhadap Muhammad Suranta di Hotel Cemara No. 20 dan pada saat kami mencari barang bukti sepeda motor, salah seorang pelaku mencoba melawan dan melukai petugas sehingga kami berikan tindakan tegas dengan terukur, dan dalam kasus ini seorang penadah yang tingggal di Jalan Eka surya Gang Eka Surya No. 53 Kel. Gedung Johor juga turut kami tangkap.

“Menurut keterangan kedua tersangka bahwa sepeda motor tersebut dijual mereka kepada penadah Didik Kusworo seharga Rp. 2.550.000 dan untuk penyidikan lebih lanjut tersangka, penadah dan barang bukti 1 (satu) unit sepeda motor Honda Scopy warna Krem-Coklat nopol BA 2949 AES dengan No Rangka : MH1JFL111EK012871, No. Mesin: JFL1E1008905 dan 1 (satu) buah broti yang digunakan pelaku untuk mengancam korban kami bawa ke Mapolsek Delitua untuk diproses lebih lanjut”, ucap Martua. (DM).

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Linda Barbara

Lorem ipsum dolor sit amet, consectetur adipiscing elit. Vestibulum imperdiet massa at dignissim gravida. Vivamus vestibulum odio eget eros accumsan, ut dignissim sapien gravida. Vivamus eu sem vitae dui.

Recent comments

- Advertisement -spot_img