Langsa : Trik News.co Ketua Umum Lembaga Advokasi Sosial Kemasyarakatan Aceh Raya (LASKAR), Teuku Indra Yoesdiansyah, SKM, SH dalam bincang-bincangnya saat dijumpai media ini di Hutan Mangrove Kuala Langsa, Kec.Langsa Barat Pemko Langsa Jum’at (16/10) mengatakan, jika Satpol PP Kota Langsa sudah beberapa kali mengirimkan surat kepada kliennya PT. Pelabuhan Kuala Langsa Energi (PKLE) dengan membawa sejumlah personil, hal tersebut seakan-akan mau memberikan shock therapy kepada kliennya, ucapnya.
Lebih lanjut Ia menjelaskan, dirinya bersama seluruh team kuasa Hukum PKLE sudah berada di Kota Langsa menunggu ancaman eksekusi hutan mangrove dari pengelolaan kliennya PT. PKLE. “Kami team kuasa hukum PT. PKLE , lanjut dia lagi, sudah di sini (Kota Langsa), kapan Satpol PP Kota Langsa berani eksekusi klien kami itu, jangan kebanyakan kirem surat dengan kata-kata ancaman bahwa klien kami akan di gusur paksa, coba lakukan terus eksekusinya jika berani melawan hukum, jangan kirim surat aja nggak habis-habisnya dengan bahasa ancaman bahwa “akan melakukan Pengosongan area tersebut secara paksa” akan tetapi sampai saat ini tidak berani melakukan, atau mungkin hanya “gertak sambal” saja, atau hal lain Satpol PP Kota Langsa menyadari jika dirinya ibarat “Seorang Cowboy yang tidak memiliki kuda dan senjata” terhadap permasalahan ini alias bukan tupoksi kerja dan wewenangnya, papar Ketum LASKAR ini menerangkan.
Dirinya juga meminta kepada Walikota Langsa yang telah menyurati Satpol PP nya, agar lebih banyak lagi mempelajari tentang hukum dalam hal permasalahan kliennya tersrbut, hal ini penting agar tidak menjadi “pembelajaran hukum yang buruk terhadap masyarakat dan regenarasi Aceh khususnya di Kota Langsa kedepannya, ujarnya.
Masih ucap Teuku Indra Yoesdiansyah, SKM, SH , “Apabila Walikota Langsa melalui Satpol PP nya terlalu memaksakan “nafsunya” untuk menggusur secara paksa klien kami PT. PKLE dan jika itu terjadi, ucap dia dengan nada tegas, maka kami kuasa hukumnya akan melaporkan Walikota Langsa bersama Satpol PP ke Polda Aceh, dikarenakan Walikota Kota Langsa melalui Dinas Satpol PP nya tidak berhak mengeksekusi klien kami dari hutan mangrove yang dikelolanya selama ini berdasarkan surat perjanjian yang telah disepakati bersama dan memiliki kekuatan hukum yang sama.
Ini masalah Perdata, dan klien kami telah memasukkan gugatannya mengenai dugaan telah dilakukannya wan prestasi oleh PT. Pelabuhan Kota Langsa (PEKOLA) terhadap PT. PKLE ke Pengadilan Negeri (PN) Kota langsa pada hari ini tanggal 16/10/2020, harapan klien kami akan diselesaikan permasalahan ini secara musyawarah dan mufakat oleh mitra kerjanya yaitu PT. PEKOLA , namun hal itu tak kunjung tiba dan mengenai gugatan kami di PTUN terhadap proses lelang pengelolaan hutan Manggrove masih terus bergulir sampai saat ini, ujarnya.
Oleh karena itu, tambah Ketua Umum LASKAR ini lagi, dirinya meminta Walikota Langsa dan Dinas Satpol PP nya untuk jangan terlalu “lebay dan over acting” dengan surat -suratnya yang dikiremkan kepada klien kami PT. PKLE , pungkasnya. (Boy)