Medan, TrikNews.Co-Serikat Pers Republik Indonesia (SPRI) yang mengilhami asas Demokrasi, Kebebasan Pers dan HAM yang lahir bersamaaan dengan Reformasi 1998, secara tegas menolak tindakan-tindakan intimidasi dan kekerasan terhadap pekerja pers, terutama saat sedang menjalankan tugas profesinya.
“Untuk itu SPRI mengutuk perlakuan karyawan Madani Hotel terhadap rekan sejawat yang tengah menjalankan tugasnya.”
“Cara-cara bak preman yang menghadang pekerja pers adalah tindakan yang melanggar hukum. Sehingga SPRI Sumut meminta management hotel untuk bertanggungjawab dan melakukan permohonan maaf secara terbuka kepada publik dan memberikan sanksi kepada pelaku sesuai ketentuan yang berlaku di internal Hotel.”
*Wartawan Dianiaya Karena Pemberitaan Judi.*
Selain itu, SPRI juga mengutuk tindakan bak separatis yang menghakimi salah seorang wartawan di Kota Pematangsiantar pekan lalu.”
“SPRI Sumut sebagai kontituen Dewan Pers Indonesia (DPI) mendesak aparat Kepolisian di Kota Siantar untuk segera mengungkap pelaku yang menurut korban diduga oknum aparat.”
“Tindakan pelaku sangat tidak manusiawi dan tentu selain melanggar Pasal 303 KUHP karena melindungi perjudian, juga jelas melanggar Pasal 18 UU Pers, sehingga Polisi wajib menangkap pelaku penganiayaan dan kekerasan tersebut, termasuk mengusut pihak yang membackup lokalisasi judi.”
Devis Karmoy
(Ketua DPD Serikat Pers Republik Indonesia (SPRI) Sumut)