Langsa : Trik News.co–Dinas Perindustrian Koperasi Perdagangan dan Usaha Kecil Menengah (Disperindagkop dan UKM) Kota Langsa kembali membuka pendaftaran bagi pelaku usaha mikro tahap II yang dimulai pada hari Selasa kemarin tanggal 13-10-2020 dan berakhir pada tanggal 20 November 2020 mendatang, untuk pendaftaran bisa dilakukan setiap hari pada jam dinas Kantor, demikian Plt Dinas Koperindagkop Kota Langsa Syamsul Bahri,SE kepada media ini diruang kerjanya, Rabu (14/10).
“Alhamdulillah, tambah Plt ini lagi, untuk pendaftaran pada tahap pertama BPUM sudah terealisasi dengan baik kepada penerima, dan sebagai tindak lanjut sesuai surat edaran dari Sekretaris Kementerian Koperasi dan Usaha Kecil Menengah (UKM) Republik Indonesia, Nomor 491/SM/X/2020 Tanggal 06 Oktober 2020, Perihal Perpanjangan Waktu Pendataan Program Bantuan Bagi Pelaku Usaha Mikro (BPUM), kata dia, kami dari pihak Dinas Koperindagkop dan UKM Kota Langsa, sesuai surat tersebut telah membuka kembali pendaftaran BPUM kepada masyarakat pelaku usaha sejak Selasa kemarin, ujarnya.
Dijelaskan Syamsul, bagi masyarakat yang ingin mendaftarkan diri sebagai calon penerima BPUM ini harus memiliki beberapa ketentuan antara lain memiliki usaha produktif yang pernah dilakukan sebelum masa Pandemi (Wabah Covid-19) merebak.
Kemudian tidak termasuk sebagai penerima kredit perbankan (dana KUR) atau sejenisnya, warga Kota Langsa yang memiliki e-KTP serta berdomisili di Kota Langsa. Selain itu, jelas Syamsul lagi, bukan Aparatur Sipil Negara (ASN) atau Pegawai Negeri Sipil (PNS) dan bukan anggota TNI/Polri dan juga bukan pegawai BUMN/BUMD, jabarnya menerangkan.
Lebih lanjut Syamsul mengatakan, bagi masyarakat Pelaku Usaha Mikro silahkan mendaftarkan diri sebagai calon penerima BPUM, semua yang sudah terdata dan terdaftar akan dikirim ke Kementerian untuk diproses, mereka yang akan menentukan nantinya siapa-siapa saja yang memenuhi syarat untuk mendapatkan bantuan tersebut, dan saya berharap semua masyarakat Pelaku usaha Mikro khususnya yang ada di Kota Langsa, semua akan mendapatkan bantuan tersebut nantinya, tutup Plt Syamsul Bahri,SE mengakhiri konfirmasinya.
Sementara itu, amatan wartawan pada hari kedua tepatnya seusai waktu istirahat sekira jam 14.30 Wib siang tadi pendaftaran BPUM yang dilaksanakan Dinas Koperindagkop dan UKM Kota Langsa terlihat ramai didatangi oleh masyarakat untuk menyerahkan persyaratan yang diperlukan yaitu berupa Satu lembar foto Copi KK, Satu lembar foto Copi KTP, Surat keterangan dari kepala desa yang menyatakan benar sebagai pelaku usaha mikro, serta selembar foto tempat usaha, demikian amatan. (Boy)