Medan, (TrikNews.co).Masa Pandemi Covid -19 saat ini tidak menyurutkan langkah polisi dalam memberantas peredaran gelap Narkotika, khususnya Polsek Medan Helvetia Polrestabes Medan Polda Sumatera Utara, Sabtu (10/10/2020) pagi.
Awalnya dua orang pelaku diduga sebagai pengedar narkotika jenis sabu seberat 1 Kg, berinisial J (19) dan rekannya N als D (30) warga Aceh Utara diamankan.
Penangkapan terjadi pada Senin (05/10/2020) sekira pukul 04.00 wib dini hari yang lalu dengan TKP di jalan Ngumban Surbakti, yang mana polisi ada menerima informasi bahwasanya kedua pelaku ada memesan mobil online dan keluar dari salah satu Hotel yang berada di Binjai, selanjutnya Tekab Polsek melakukan pemantauan dengan mengikuti mobil tersebut, dan setelah sampai di jalan Ngumban Surbakti mobil tersebut dihentikan oleh petugas dan langsung melakukan pemeriksaan serta penggeledahan, hasilnya petugas berhasil menemukan 1 (satu) Kg Narkotika jenis Sabu dengan kemasan dalam plastik yang sudah terbagi 5 (lima) kemasan.
Kapolsek Medan Helvetia Kompol Pardamean Hutahaean, SH,.SIK, yang didampingi Wakapolseknya AKP. Dedi Kurniawan, SH, serta Kanit Reskrim Iptu Suyanto Usman Nasution, SH Sabtu (10/10/2020), memberikan keterangan serta membenarkan kejadian tersebut di Mako Polsek dan saat ini kami masih tetap melakukan pendalaman dan penyelidikan serta pengembangan terhadap maraknya peredaran narkotika jenis sabu.
Kapolsek mengatakan kedua pelaku dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) sub 112 ayat (2) dari UU RI No.35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman kurungan 20 (dua puluh) tahun penjara.
Pihak Polsek saat ini sedang menyiapkan berkasnya untuk melanjutkan perkara kepihak Kejaksaan Negeri Medan.(DM)