BerandaUncategorizedSatres Narkoba Polda Sumut, Tembak Mati Pemilik Sabu 8,3 Kg

Satres Narkoba Polda Sumut, Tembak Mati Pemilik Sabu 8,3 Kg

Author

Date

Category

MEDAN – ( Triknews. co) – Jajaran Dit Res Narkoba Polda Sumut berhasil menggagalkan peredaran narkoba jenis sabu seberat 8,3 kilogram jaringan asal Sumut-Aceh dari Jalan Sisingamangaraja, Kecamatan Medan Amplas.

Kepada sejumlah awak media, Kapolda Sumut, Irjen Pol Martuani Sormin, Senin (12/10 /2020), menjelaskan ,awalnya Tim Sat Res Narkoba Polda Sumut mendapat laporan dari masyarakat, tentang adanya seorang laki-laki yang membawa narkotika jenis sabu dari Kota Tanjungbalai dengan mengendarai mobil sedan Accord BK 1103 QJ, berwarna biru menuju Kota Medan ,tepatnya pada hari Jumat tanggal 9 Oktober 2020, lalu.

Selanjutnya pun, personil langsung melakukan penyelidikan, untuk mengecek kebenaran informasi itu, dengan cara membagi anggota di titik pemantauan yang diperkirakan akan dilintasi mobil tersebut.” jelas Kapoldasu.

“Lanjutnya, sekitar pukul 23.15 Wib, personil kita dilokasi melihat 1 unit mobil sedan Accord Polisi BK 1103 QJ melintas di Jalan Sisingamangaraja, tepatnya di salah satu pool bus, dan petugas pun segera menghentikan, kendaraan yang dikemudikan seorang pria bernama Aswan alias Aseng. Namun, saat digeledah petugas tidak ditemukan barang bukti sabu,” sebut Martuani yang tampak turut didampingi Dir Res Narkoba Poldasu Kombes Pol Robert Dacosta dan Kabid Humas Polda Sumut Kombes Pol Tatan Dirsan Atmaja.

Lebih lanjut, Martuani mengungkapkan saat diinterogasi barang bukti sabu yang dibawa dari Kota Tanjungbalai ke Kota Medan itu telah diserahkan kepada seorang laki-laki yang mengendarai sepeda motor jenis Honda Beat warna hitam.

” Usai di periksa dan diintrogasi Aswan, selanjutnya pun personil bergerak cepat melakukan pengejaran terhadap pengendara motor yang membawa barang bukti sabu yang disimpan di dalam tas ransel. Tepat di Jalan AH Nasution, petugas pun berhasil mengamankan tersangka Masiwan alias Iwan dengan barang bukti sabu sebanyak tujuh bungkusan besar dengan dalam kemasan teh hijau merek Qing Shan,” bebernya.

Kapoldasu Irjen Martuani Sormin juga menuturkan, bahwa saat ditangkap tersangka Masiwan mencoba menyerang petugas dengan senjata api sehingga terpaksa diberikan tindak tegas terukur. Namun, nyawa pelaku tidak bisa diselamatkan saat dibawa ke RS Bhayangkara Polda Sumut hingga akhirnya dinyatakan meninggal dunia.

“Tidak hanya sampai di situ, petugas juga melakukan pengembangan, menuju Kota Tanjungbalai dengan menggeledah rumah tersangka Aswan dan didapati barang bukti 1,3 kg sabu,” jelasnya.

“ Akibat aksi nekat dan tindakan pelaku yang melanggar hukum tersebut, tersangka dikenakan Pasal114 ayat (2) subs Pasal 112 ayat (2) Jo Pasal 132 ayat (1) UU RI No 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman pidana, pidana mati, pidana penjara seumur hidup atau paling singkat penjara 6 tahun dan paling lama 20 tahun,” tungkas irjen Martuani Sormin. ( H. Pakpahan).

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Linda Barbara

Lorem ipsum dolor sit amet, consectetur adipiscing elit. Vestibulum imperdiet massa at dignissim gravida. Vivamus vestibulum odio eget eros accumsan, ut dignissim sapien gravida. Vivamus eu sem vitae dui.

Recent comments

- Advertisement -spot_img