BerandaDaerahDitresnarkoba Polda Sumut Ungkap Bandar Sabu 8,3 KG

Ditresnarkoba Polda Sumut Ungkap Bandar Sabu 8,3 KG

Author

Date

Category

Medan, (TrikNews.co)-Jajaran Ditres Narkoba Polda Sumut berhasil menggagalkan peredaran narkoba jenis sabu seberat 8,3 kilogram jaringan asal Sumut-Aceh dari Jalan Sisingamangaraja, Kecamatan Medan Amplas.

Kapolda Sumut Irjen Pol Martuani Sormin, dalam konferensi pers, Senin (12/10/2020), menjelaskan, awalnya petugas mendapat informasi dari masyarakat tentang seorang laki-laki yang membawa sabu dari Kota Tanjung balai dengan mengendarai mobil sedan Accord BK 1103 QJ berwarna biru menuju Kota Medan pada hari Jumat (9/10/2020) lalu.

Personil langsung melakukan penyelidikan, untuk mengecek kebenaran informasi itu, dengan cara menyebar di beberapa titik pemantauan yang diperkirakan akan dilintasi mobil tersebut.

“Sekira pukul 23.15 wib, personil kita melihat mobil yang dimaksud melintas di Jalan Sisingamangaraja, tepatnya di salah satu pool bus. Dari mobil yang dikemudikan Aswan alias Aseng, petugas tidak menemukan barang bukti sabu”, ucap Martuani didampingi Direktur Narkoba Poldasu Kombes Pol Robert Dacosta dan Kabid Humas Polda Sumut Kombes Pol Tatan Dirsan Atmaja.

Lanjut Kapolda, Dari interogasi barang bukti sabu yang dibawa dari Kota Tanjung balai ke Kota Medan itu telah diserahkan kepada seorang laki-laki yang mengendarai sepeda motor jenis Honda Beat warna hitam.

“Dari keterangan Aswan, selanjutnya personil bergerak cepat melakukan pengejaran terhadap pengendara motor yang membawa sabu yang disimpan di dalam tas ransel. Tepat di Jalan AH Nasution, petugas berhasil mengamankan tersangka Masiwan alias Iwan dengan barang bukti sabu sebanyak tujuh bungkusan besar dengan dalam kemasan teh hijau merek Qing Shan”, ucapnya.

Menurutnya saat ditangkap, Masiwan mencoba menyerang petugas dengan senjata api sehingga terpaksa diberikan tindakan tegas terukur. Namun, nyawa pelaku tidak bisa diselamatkan saat dibawa ke RS Bhayangkara Polda Sumut hingga akhirnya dinyatakan meninggal dunia.

“Petugas juga melakukan pengembangan ke Kota Tanjungbalai dengan menggeledah rumah tersangka Aswan dan didapati barang bukti 1,3 kg sabu”, jelasnya.

Pelaku dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) subs Pasal 112 ayat (2) Jo Pasal 132 ayat (1) UU RI No 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman pidana mati, pidana penjara seumur hidup atau penjara 6 tahun, paling lama 20 tahun.

Kapolda menambahkan, pelaksanaan pengamanan demo sampai hari ini berjalan dengan aman dan tertib.

“Bahwa apabila rekan-rekan kita buruh, mahasiswa atau siapa pun yang menolak tentang UU cipta karya Omnibus Law, kami sarankan agar menggunakan haknya menggugat UU tersebut di Mahkamah Konstitusi RI melalui mekanisme yudisial. Kita berharap kota medan yang kondusif, terbebas dari tangan-tangan pelaku anarkis”, ucap Kapolda tegas.

Kapolda juga menghimbau anak-anak pelajar SMP, SMA tidak perlu ikut unjuk rasa.

“Karena kelihatannya mereka didesain sedemikian rupa, untuk ikut unjuk rasa dan tidak tau apa-apa, kasihan anak-anak kita, sejak kecil sudah kita ajarkan untuk tidak melakukan tindakan anarkis”, tutupnya. (DM)

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Linda Barbara

Lorem ipsum dolor sit amet, consectetur adipiscing elit. Vestibulum imperdiet massa at dignissim gravida. Vivamus vestibulum odio eget eros accumsan, ut dignissim sapien gravida. Vivamus eu sem vitae dui.

Recent comments

- Advertisement -spot_img