MEDAN – ( Triknews. co) – Jajaran Polsek Medan Helvetia Polrestabes Medan, Polda Sumatera Utara berhasil menangkap pelaku pengedar narkoba jenis sabu seberat 1 Kilogram dari Jalan Ngumban Surbakti Medan.
” Kapolsek Medan Helvetia, Kompol Pardamean, Hutahayan,SH,MH membenarkan, pihaknya ada menangkap dan mengamankan dua pengedar narkoba jenis sabu seberat 1 Kg dengan inisial J (19) dan N als D (30) warga Aceh Utara,” Sabtu ( 10/ 10/ 2020).
Penangkapan ini terjadi pada Senin (05/10/2020) sekira pukul 04.00 wib di Jalan Ngumban Surbakti.
Tambah Kapolsek, penangkapan dilakukan ayas informasi dari masyarakat.
” Lebih lanjut Kapolsek menjelaskan, bahwa kedua pelaku ada memesan mobil graf dan keluar dari salah satu hotel di Binjai. Selanjutnya, kami ikuti mobil tersebut, dan setelah sampai di Jalan Ngumban Surbakti mobil tersebut kami hentikan dan saat dilakukan pemeriksaan dan penggeledahan diemukan 1 Kg sabu dengan kemasan dalam plastik yang sudah terbagi lima kemasan,” sambung Kompol Pardamean Hutahayan, SH, MH.
Kini kedua tersangka sudah kita amankan, dan kepada tersangka dikenakan pasal 114 ayat (2) sub 112 ayat (2) dari UU RI No.35 Tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman kurungan 20 tahun,” pungkas Kompol Pardamean Hutahayan, SH, MH. ( H. Pakpahan).