BerandaUncategorizedPolda Sumut Amankan 253 Orang Pengunjuk Rasa Anarkis, 21 Orang Diantaranya Reaktif...

Polda Sumut Amankan 253 Orang Pengunjuk Rasa Anarkis, 21 Orang Diantaranya Reaktif Covid 19

Author

Date

Category

Medan, TrikNews.co–Kepolisian daerah Sumatera utara mengamankan 253 orang pengunjuk rasa anarkis di Kota Medan.Hal ini disampaikan Kapolda Sumut Irjen Pol. Martuani Sormin kepada awak media, Jumat (09/10/2020) di Polrestabes Medan

253 orang yang diamankan ini, kata Kapolda, 3 orang diantaranya dijadikan tersangka karena terbukti saat diamankan satu orang yang membawa senjata tajam atau klewang dan 2 lainnya yang melakukan pengrusakan mobil dinas Polda Sumut.

Atas perbuatan pidana yang dilakukan ketiga tersangka dikenakan pasal 170 KUHP tentang pengrusakan.

Yang mengejutkan, setelah diperiksa tim medis,  dari 253 yang diamankan terdapat 21 orang reaktif Covid-19 atas penemuan petugas segera berkoordinasi dengan Gugus Tugas Covid-19 Kota Medan agar segera diambil tindakan medis dengan diisolasi menjaga agar jangan sampai terpapar Covid-19.

“Dari 253 orang tersebut ada 32 kelompok anarko yang tergabung dalam geng motor salah satunya, geng motor ezto. Serta ada 3 pengunjuk rasa yang positif narkoba”, terang Kapoldasu.

Nantinya, sambung Martuani, para pengunjuk rasa yang kebanyakan pelajar STM maupun SMA, 59 mahasiswa dan 16 orang anak dibawah umur akan dipanggil orang tuanya, disertai membuat surat pernyataan dan akan diserahkan kembali kepada org tua setelah 1 x 24 jam dari waktu diamankan

Sementara itu, jumlah anggota Polda Sumut yang menjadi korban akibat terkena benda tumpul, maupun benda keras ada 34 orang. Ada salah seorang dari pengunjuk rasa yang terluka juga telah diberi pengobatan oleh tim Biddokes Polda Sumut.

“Dalam menghadapi pengunjuk rasa kami tentunya tetap mengedepankan sikap humanisme”, ucap Jenderal bintang dua tersebut sembari mengatakan semua yang diamankan diperiksa kesehatannya.

Kapolda Sumut berharap kedepannya dipersilahkan masyarakat dalam menyampaikan pendapat dimuka umum, namun tidak dibenarkan untuk melakukan tindakan anarkis hingga merusak fasilitas publik.

“Polda Sumut akan senantiasa memberi kesempatan dan melindungi masyarakat dalam menyampaikan pendapat. Semoga apa yang dituntut masyarakat dapat mencapai solusi yang terbaik”, ujar Kapoldasu. (Hum/RS)

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Linda Barbara

Lorem ipsum dolor sit amet, consectetur adipiscing elit. Vestibulum imperdiet massa at dignissim gravida. Vivamus vestibulum odio eget eros accumsan, ut dignissim sapien gravida. Vivamus eu sem vitae dui.

Recent comments

- Advertisement -spot_img