Medan, TrikNews.Co–Dua bulan sudah laporan kasus penganiayaan anak dibawah umur MR(9) oleh dua tersangka Intan Sari Hsb dan Dayat , pihak Reskrim Polrestabes Medan lakukan pemeriksaan terhadap Dua saksi yaitu Fatur (9) dan Bimo (9) berlangsung selama labih kurang 6 5 jam Kamis (08.10.2020) mulai pukul 10.30 Wib sampai Pukul 17.00 Wib.
Akibat lamanya pemeriksaan kedua saksi tersebu ibu dari kedua anaak tersebut terpaksa mendatangi Polrestabes Medan karena merasa khawatir anaknya lama pulang.
Orang tua Rafa sangat merasa senang atas tindak lanjut pemeriksaan kedua saksi oleh Reskrim PPA Polrestabes Medan dan mengharap agar kedua tersangka penganiayaan anaknya agar secepatnya ditangkap.
” Saya sangat mengharapkan sekali agar pihak polisi secepatnya menangkap kedua pelaku penganiayaan anak saya ” ungkap orang tua Rafa kepada Wartawan.
Lanjut orang tua Rafa , keterlambatan tindak lanjut pemeriksaan laporan penganiayaan atas anaknya mengatakan karena masalah komunikasi yang di ucapkan pihak polisi kepada keluarga korban.
” Polisi itu bilang kesaya tidak ada komunikasi maka laporan saya itu tidak ditindak lanjuti , padahal kan ada nomor telepon saya dia catat dalam laporan saya itu , saya tunggu mereka tak pernah ada nelepon saya , jangan lah polisi itu bilang masalah komunikasi sama saya ” lanjut orang tua Raba .
Mhb Rafa (9) adalah anak dibawah umur yang menjadi korban Penganiayaan oleh dua orang tersangka Intan Sari Hsb dan Dayat tepatnya di Masjid Al Jamiatul Jalan Pimpinan Medan perjuangan Jumat (14.08.2020) pukul 21.00 Wib,dan orang tua Rafa telah membuat laporan di Satreskrim Polrestabes Medan Minggu (16.08.2020) dengan surat laporan Nomor : STTP / 2019 / VIII / Yan 25 /2020 / SPKT Polrestabes Medan .
Setelah usai pemeriksaan terhadap kedua saksi tersebut , awakmedia langsung melakukan konfirmasi kepada Kanit PPA Polrestabes Medan melalui pesan What’s App nya tentang kelanjutan perkara penganiayaan tersebut ,kami mengatakan masih Atensi.
” Masih Atensi ” jawab Kanit kepada wartawan.(Tim)