Medan, TrikNews.co- Kepolisian Sektor Medan Timur, Polrestabes Medan, Polda Sumatera Utara, Jumat (9/10/2020) Sekira Pukul 14.00 wib mengamankan dua orang anak laki-laki. Dimana kedua anak laki-laki tersebut saat digeledah, didapati membawa bom molotov yang diduga akan digunakan pada saat mengikuti aksi unjuk rasa menolak UU Cipta Kerja (Omnibus Law) di Kota Medan.
Kapolsek Medan Timur Komisaris Muhammad Arifin, SH melalui Kanit Reskrim Polsek Medan Timur Iptu A.L.P. Tambunan, SH, menjelaskan bahwa, pada saat personil Polsek Medan Timur sedang melakukan pengamanan terhadap aksi unjuk rasa yang menolak UU Cipta Kerja (Omnibus Law) di jalan Jawa (Depan Mall Centre Point).
“Melihat ratusan anak-anak sedang berjalan menuju ke lokasi aksi demo di lapangan merdeka, kami berusaha menghalau perjalanan mereka agar tidak menuju ke lokasi yang sedang ricuh, saya bersama Panit 1 Iptu Rawi Cander dan Panit 2 Ipda Andre bersama dengan tim operasional reskrim yang saat itu berada di lokasi langsung mengamankan 102 anak-anak pelajar yang mau ikut aksi unjuk rasa. Setelah kami berhasil mengamankan 102 anak anak pelajar tersebut selanjutnya kami pun melakukan penggeledahan terhadap barang bawaan masing-masing anak-anak tersebut, dan dari seorang anak insial MA (17) kami menemukan 2 botol sirup merek kurnia berisi minyak tanah lengkap dengan sumbu atau yang sering disebut dengan bom molotov dan sebuah pilox dari inisial KK (17)”, ucap Tambunan.
Mantan Kanit Polsek Medan Area Iptu A.L.P Tambunan ini juga menjelaskan bahwa, Dari introgasi terhadap kedua anak tersebut, MA bertemu dengan teman nya yang bernama Rian di sebuah lokasi dan menitipkan 2 buah bom molotov untuk dibawa ke lapangan merdeka dan nantinya akan digunakan untuk dilemparkan ke arah Polisi yang mengamankan aksi.
“Saat ini kedua tersangka bersama barang bukti sudah diamankan di Mapolsek Medan Timur, untuk kami lakukan pemeriksaan lebih lanjut dan pelaku dapat dijerat dengan pasal Percobaan Pembakaran Pasal 187 Jo 53 Kuhpidana”, ungkap Iptu A.L.P Tambunan. (DM)