Medan, (TrikNews.co)-Bantahan tersebut disampaikan oleh Kanit Reskrim pada Selasa (6/10/2020), ketika dikonfirmasi melalui via telefon.
Dijelaskan Kanit, awalnya tersangka ditahan di RTP Polsek Sunggal atas kasus pencurian dengan kekerasan dengan modus mengaku sebagai petugas kepolisian bersama dengan beberapa orang temannya.
Dilanjutkan Kanit, setelah ditahan tersangka JDK mengalami sakit beberapa kali, yaitu
1. Tanggal 23 September 2020, tersangka mengalami sakit dengan keluhan lambung dan kepala selanjutnya penyidik membawa tersangka ke RSU Bhayangkara, setelah diperiksa dokter, tersangka diperbolehkan pulang.
2. Tanggal 25 September 2020, tersangka mengeluh sakit selanjutnya dibawa berobat kembali ke RSU Bhayangkara dengan keluhan lambung dan kepala setelah di periksa oleh dokter, tersangka disarankan untuk opname. Pada saat itu, penyidik langsung memberitahukan kepada keluarganya yang selanjutnya ikut menemani tersangka.
Setelah diopname selama 3 (tiga) hari, dokter yang merawat menyatakan tersangka sudah sembuh dan diperbolehkan pulang tepatnya tgl. 28 September 2020.
3. Selanjutnya pada tanggal 29 September 2020, tsk kembali mengeluh sakit, dan setelah diperiksa dokter, tersangka diperbolehkan meninggalkan RSU Bhayangkara.
4. Tanggal 01 Oktober 2020 tersangka mengeluh sakit dan dibawa kerumah sakit setelah di periksa tersangka diperbolehkan meninggalkan RSU Bhayangkara.
5. Tanggal 02 Oktober 2020 sekira pukul 08.00 wib tersangka mengeluh sakit, selanjutnya petugas langsung membawa ke RSU Bhayangkara dan dilakukan perawatan oleh dokter, setelah ditangani dokter yang merawat, tersangka dinyatakan meninggal dunia.
Ditambahkan Kanit lagi, bahwa saat dalam perjalanan menuju RSU Bhayangkara, pihaknya telah menghubungi keluarga tersangka dan memberitahukan kondisi tersangka yang kembali sakit.
“Setelah dinyatakan meninggal dunia oleh dokter, pihak Polsek Sunggal sesuai dengan SOP yang ada dan koordinasi dengan pihak kedokteran untuk dilakukan otopsi terhadap jenazah tersangka, namun pihak keluarga tersangka dalam hal ini adalah istri dan paman tersangka bermohon dengan sangat agar tidak dilakukan otopsi terhadap jenazah tersangka dan membuat surat permohonan tidak dilakukan otopsi, meskipun dari Polsek Sunggal sudah menyarankan agar mereka berembuk terlebih dahulu dengan keluarga yang lain, namun mereka atas nama keluarga alm JDK alias JOKO menyatakan ikhlas atas kematian JDK alias JOKO dan memohon agar tidak dilakukan otopsi jenazah”.
Atas dasar permohonan keluarga tersangka tersebut, pihak Polsek Sunggal selanjutnya meminta kepada dokter agar dilakukan visum luar saja dan usai dilakukan visum selanjunya jenazah diserahkan kepada pihak keluarganya untuk dikebumikan.
“Jadi tidak benar jika dikatakan bahwa terhadap tersangka JDK alias JOKO ada penganiayaan yang dilakukan oleh oknum Polsek Sunggal”, tegas Kanit mengakhiri. (DM)