Medan,Trans Nusantara.co.id-Selama masa pademi ini juga BPJS Kesehatan memiliki program Relaksasi Tunggakan, jadi buat Bapak/Ibu yang mempunyai tunggakan lebih dari 6 bulan bisa ikut program ini biar kartunya aktif dan sisa tunggakannya bisa dicicil” Ujar Rahman Cahyo, Kepala Bidang SDM, Umum dan Komunikasi Publik BPJS Kesehatan Cabang Medan.
Bagi masyarakat atau peserta JKN-KIS segmen Pekerja Bukan Penerima Upah (PBPU) bisa mendaftar program relaksasi tunggakan dengan datang langsung ke Kantor Cabang BPJS Kesehatan terdekat dengan membawa fotokopi Kartu Keluarga dan KTP. Selain datang langsung ke Kantor Cabang BPJS Kesehatan, pendaftaran program relaksasi juga dapat melalui Aplikasi Mobile JKN dan Care Center 1500 400.
“Misal bapak sudah 2 tahun menunggak iuran, selama ini kan harus dibayarkan semua tunggakan dulu baru lah bisa aktif. Dengan adanya program relaksasi iuran ini, bapak cukup membayar iuran 6 bulan saja, dan sisa tunggakan iurannya dapat dicicil hingga 31 desember 2021”
tambah Rahman Cahyo
Pendaftaran Program relaksasi tunggakan ini hanya berlaku sampai 31 Desember 2020.(Pino S)