MERANTI RIAU, Trik News.co – Dalam menyikapi situasi Kamtibmas di tengah Pandemi Covid-19 dan Pilkada, Polres Kepulauan Meranti melaksanakan silaturrahmi bersama Dinas Tenaga Kerja, sejumlah Perusahaan dan serikat pekerja buruh se Kepulauan Meranti guna tercapainya kesepakatan bersama untuk tidak melakukan aksi mogok kerja dan mematuhi segala ketentuan yang telah di atur oleh Pemerintah.
Terlihat dalam kegiatan kali ini juga dilaksanakan pembacaan deklarasi secara bersama dan dilanjutkan penandatanganan deklarasi mendukung terciptanya situasi Kamtibmas yang kondusif di Wilayah Kepulauan Meranti.
Silaturrahmi yang berlangsung harmonis tersebut mengambil tempat di aula Vicnic Kopi Tiam Jalan Diponegoro Kelurahan Selatpanjang Kota Kecamatan Tebing Tinggi Kabupaten Kepulauan Meranti pada Sabtu (03/10/2020).
Terlihat hadir Kapolres Kepulauan Meranti, AKBP Eko Wimpiyanto Hardjito SIK, Sekretaris Dinas Penanaman Modal Pelayanan Terpadu Satu Pintu dan Tenaga Kerja (DPMPTSPTK) Kepulauan Meranti, Tunjiarto SPd MPd, Kasat Intelkam Polres Kepulauan Meranti, AKP Syaiful, perwakilan PT. NSP, perwakilan PT EMP Malacca Strait SA, perwakilan Serikat Pekerja dan Buruh se Kepulauan Meranti serta komponen lainnya.
Kapolres Kepulauan Meranti, AKBP Eko Wimpiyanto Hardjito SIK dalam sambutannya mengatakan, mengingat situasi dan kondisi di tengah Pandemi Covid-19 serta akan berlangsungnya Pilkada tahun 2020 di Kepulauan Meranti tentunya perlu ada upaya bersama dalam menciptakan situasi Kamtibmas yang kondusif sehingga hari ini kita laksanakan silaturrahmi dan deklarasi bersama agar harapan tersebut bisa terwujud.
Melalui silaturrahmi kita bersama hari ini melalui perwakilan yang hadir kami berharap adanya kesepakatan dalam mendukung ketentuan dan peraturan Pemerintah tersebut sebagai upaya bersama untuk dapat terciptanya situasi kondusif di Kabupaten Kepulauan Meranti dengan baik kedepan, harap Kapolres Eko.
Orang nomor satu di jajaran Korps Tibrata Polres Kepulauan Meranti tersebut menjelaskan, terkait dengan UU Omnibus Law dengan beberapa poin tuntutan serikat pekerja telah disepakati oleh TRIPARTIT selaku Tim Penyusun RUU yang terdiri dari Pemerintah, Kadin atau Apindo dan serikat pekerja buruh. Dimana UU ini sangat di perlukan yang nanti akan berguna untuk melindungi hak-hak buruh serta kesejahteraan buruh secara menyeluruh.
Untuk itu kepada seluruh perwakilan dengan adanya pertemuan ini kepada seluruh perusahaan serta serikat pekerja dan buruh nantinya, Polres Kepulauan Meranti bersama Pemerintah Daerah mengharapkan dapat terjalin sinergitas dan kerjasama kita semua yang baik dalam membangun Kepulauan Meranti agar terciptanya situasi ditengah masyarakat Meranti kedepan yang aman dan kondusif dengan tidak melakukan kegiatan mogok kerja maupun hal yang tidak kita inginkan lainnya, ungkap Eko Wimpiyanto.
Sementara itu, Sekretaris DPMPTSPTK Kepulauan Meranti, Tunjiarto SPd MPd menjelaskan, berdasarkan UU nomor 23 tahun 2003 dalam hal ini menghimbau kepada kita semua untuk tetap bijak menyikapi UU Omnibus Law ditengah Pandemi Covid-19 serta mengsukseskan pelaksanaan pilkada tahun 2020. Dengan kerjasama dan silaturrahmi seperti ini saya percaya situasi Kamtibmas ditengah masyarakat Kepulauan Meranti nantinya dapat berjalan dengan kondusif.
Selain itu juga, berdasarkan dampak dari musibah Pandemi Covid-19 ini tentunya banyak terdapat pengangguran di wilayah Kepulauan Meranti. Dalam hal ini Dinas Tenaga Kerja telah berupaya menyampaikan data kepada Pemerintah Daerah untuk dapat membantu masyarakat terdampak berupa bantuan terhadap pengangguran yang terjadi akibat dari dampak Pandemi Covid-19 ini, pungkas Tunjiarto.
Sebagai informasi bahwa isi deklarasi yang dibacakan secara bersama dalam silaturrahmi tersebut yaitu kami Serikat Pekerja dan Buruh Kabupaten Kepulauan Meranti mendukung Polres dan Pemerintah Daerah Kepulauan Meranti dalam rangka menciptakan situasi Kamtibmas yang kondusif, dengan tidak akan mengikuti aksi mogok kerja Serikat Pekerja dan Buruh seluruh Indonesia di wilayah Kabupaten Kepulauan Meranti, serta mendukung ketentuan yang diatur oleh Pemerintah.
Laporan : M.KHOSIR AMN