Kisaran, TrikNews.Co – Guna mensukseskan pelaksanaan Pilkada Serentak Tahun 2020 serta dalam rangka mewujudkan visi dan misi Pemkab Asahan yang Religius, Sehat, Cerdas, dan Mandiri di masa pandemi Covid – 19, Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kabupaten Asahan terus berinovasi meningkatkan kualitas pelayanan administrasi kependudukan yang terintegrasi kepada masyarakat.
Hal itu disampaikan Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Asahan Drs. H. Supriyanto MPd melalui Pelaksana Tugas (Plt) Sekretaris Drs. Ruskamil dalam siaran persnya kepada wartawan di Kisaran, Rabu (30/09/2020).
Dikatakannya, adapun inovasi yang dilaksanakan oleh Disdukcapil Kabupaten Asahan itu antara lain adanya program Tim Jemput Bola (Tim Jebol) dan Sistem Transportasi Ojeg Antar Administrasi Kependudukan yang disingkat dengan nama SiTogap.
Tim Jebol, kata Ruskamil, adalah merupakan pelayanan perekaman KTP-EL keliling yang dilakukan oleh para petugas Disdukcapil Asahan kepada masyarakat di 25 Kecamatan yang ada di Kabupaten Asahan yang belum pernah melakukan perekaman KTP-EL khususnya bagi pemula.
Dimana perekaman KTP-EL keliling untuk 25 Kecamatan di Kabupaten Asahan dilaksanakan oleh Tim Jebol Disdukcapil Asahan dimulai dari tanggal 5 Agusutus 2020 sampai dengan tanggal 30 September 2020 diperkirakan telah mencapai 85 persen, ujar Plt. Sekretaris Disdukcapil Kabupaten Asahan ini yang kemudian menjelaskan bahwa layanan SiTogap merupakan pelayanan dengan mengantarkan dan memberikan langsung KTP-EL kepada masyarakat yang telah dicetak oleh Disdukcapil Asahan.
Secara terpisah Kepala Bidang Pemanfaatan Data Dan Inovasi Pelayanan Disdukcapil Asahan Nixon Reuven Sitompul menambahkan bahwa pelayanan adminduk terus ditingkatkan oleh Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil meliputi perekaman dan pembuatan Kartu Tanda Penduduk Elektronik (KTP-EL), Akta Kelahiran, Kartu Keluarga, Kartu Identitas Anak (KIA), Akta Kematian, Akta perkawinan hingga surat keterangan pindah.
Peningkatakan kualitas ini merupakan implementasi dari peraturan menteri dalam negeri nomor 19 tahun 2018 tentang peningkatan kualitas layanan adminduk untuk pemenuhan kepemilikan identitas penduduk bagi setiap penduduk melalui penerbitan dokumen kependudukan secara cepat dan tepat, sesuai SOP, kata Sitompul menambahkan.(kr)