Medan,TrikNews.co—Pemko Medan melakukan razia masker di kawasan Medan Deli persisnya di depan Kantor Lurah Kwala Bekala , Jalan Pintu Air ,Rabu (30/9).
Kegiatan ini dilakukan guna menegakkan Peraturan Wali Kota (Perwal) Medan No.27/2020 tentang Pedoman Adaptasi Kebiasaan Baru (AKB) Pada Kondisi Pandemi Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) di Kota Medan yang mewajibkan semua warga di wilayah Kota Medan untuk mengenakan masker.
Razia masker ini dilakukan personil Satpol PP Kota Medan bersama Satpol PP Pemprov Sumut dibantu unsur TNI, Polri, Pemuda Batak Bersatu (PBB) PAC Simalingkar khusus Kota Medan serta unsur kecamatan. Sebab, selain penegakan Perwal Medan No.27/2020, langkah ini dilakukan sejalan dengan Peraturan Gubernur (Pergub) No.34/2020 tentang Peningkatan Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan Dalam Pencegahan dan Pengendalian Covid-19 di Provinsi Sumut.
Sebelum razia dilakukan, terlebih dahulu digelar apel pagi di Halaman Kantor Lurah Mabar. Selanjutnya, personil berpencar untuk merazia satu persatu warga yang melintas di kawasan tersebut. Diharapkan, razia masker yang gencar dilakukan ini dapat memberi efek jera sekaligus meningkatkan kesadaran masyarakat untuk mengenakan masker sebagai upaya bersama untuk mencegah diri dan orang lain dari kemungkinan terpapar Covid-19 sekaligus memutus mata rantai penyebarannya.
Tercatat ada kurang lebih 100 warga yang terjaring razia yang tidak menggunakan masker, pada pelanggar akan di kenakan sangsi fisik berupa push up dan ada juga yang dimintai menyanyikan lagu Indonesia raya.
Pemko Medan mengharapkan semua masyarakat harus menggunakan masker agar virus covid 19 tidak dengan mudah menyebar, dan diharapkan selalu mematuhi protokol kesehatan dan menjaga jarak agar kita semua terselamatkan dari virus covid 19 .(Mrk)