Meranti Riau, Trik News.co –
Salah seorang warga Kabupaten Kepulauan Meranti menemukan konten foto di media sosial ASN yaitu Camat Tebing Tinggi Rayan pribadi bersama Bacalon Bupati Kepulauan Meranti Hery Saputra, dengan statusnya sebagai Camat Tebing Tinggi, warganya seorang Atlit lagi sakit,setelah itu ia mengunggah fotonya di media sosial melalui status Whatsapp pada tanggal 21 September 2020.
Jika mengacu kepada undang undang sangat bertentangan dengan pasal 11 huruf c peraturan pemerintah nomor 42 tahun 2004 tentang pembinaan jiwa Korps dan kode etik ASN menyatakan bahwa dalam hal etika terhadap diri sendiri ASN wajib menghindari konflik kepentingan pribadi,kelompok ataupun golongan.
Maka ASN di larang mengarah pada keberpihakan salah satu calon atau perbuatan yang mengindikasikan,ASN di larang mengunggah,menanggapi seperti like,komentar,menyebarluaskan gambar atau foto melalui media online atau media sosial.
Pada tgl 23 September salah seorang warga yang tidak mau di sebutkan identitasnya tersebut melaporkan Rayan Pribadi sebagai ASN yang juga Camat Tebing Tinggi,ke Bawaslu Kabupaten Kepulauan Meranti terkait dugaan pelanggaran ndang undang tentang pilkada sebab Rayan adalah seorang ASN /PNS.
Dan hasil laporannya pada tanggal 24 September 2020 warga yang melapor tersebut mengungkapkan ia menerima surat balasan dari Bawaslu dengan nomor 131/K.RI.10/HK.01.00/09/2020,tertanggal 24 September 2020, perihal surat pemberitahuan menyatakan kepada pelapor harus memenuhi Syarat material sebagaimana di maksud pasal 13 Ayat 3 dan Ayat 1 antara lain :
a.peristiwa dan uraian kejadian
b.tempat peristiwa terjadi
c.saksi yang mengetahui peristiwa tersebut.
d.bukti.
Menurut sikap Bawaslu,berdasarkan hal tersebut,bahwa laporan dimaksud belum memenuhi syarat materiil sebagaimana diatur dalam peraturan Badan Pengawas Pemilu nomor 14 tahun 2017 tentang penanganan pelanggaran pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur,Bupati dan Wakil Bupati,serta Wali Kota dan Wakil Wali Kota.
Namun selanjutnya warga
Kabupaten Kepulauan Meranti tersebut,tidak putus asa ia melayangkan lagi surat pada tanggal 26 September 2020,kepada Bawaslu,perihal tanggapan atas Bawaslu Kabupaten Kepulauan Meranti.
Yang isi materinya,menguraikan,tentang peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum RI nomor 14 tahun 2017,terkait
Penanganan laporan pelanggaran pemilihan Gubernur dan wakil Gubernur,Bupati dan wakil Bupati,Wali Kota dan Wakil Wali Kota,dalam pasal 5 ayat 3, pasal 11 ayat 1, pasal 11 ayat 2,pasal 11 ayat 4,dan pasal 12 ayat 1.yang pada dasarnya Pengawas pemilihan Umum bisa melakukan penelusuran atas kebenaran informasi awal yang sebagaimana dimaksud dalam pasal-pasal berdasarkan Undang-Undang,ungkap warga tersebut kepada Trik News.co.
Pada hari Sabtu 25/09/20 Trik News.co mencoba melakukan konfirmasi melalui WhatsApp kepada Rayan pribadi yaitu Camat Tebing Tinggi tersebut minta klarifikasi,melalui WhatsApp nya Rayan menjelaskan.
“Saya tidak tau kalau di rumah itu ada Bacalon pk Heri Saputra,saya hadir sebagai Camat untuk mengurus Administrasi rujukan warga saya untuk berobat ke RSJ Pekanbaru”.dan kami datang tidak bersamaan,saya datang dengan Staf Kelurahan Selatpanjang Timur.
Bapak Hery hadir sebagai Ketua PSSI karena anak yang sakit itu adalah atlit sepakbola binaan PSSI,terang Rayan.
Jelas Rayan lagi,tidak ada atribut pencalonan,gestur,simbol dan yang mengarah kepada pencalonan dan bukan dikantor partai politik lokasi kampanye atau lokasi sosialisasi calon.
Tidak ada pembicaraan soal politik maupun pilkada,silahkan tanya pada keluarga dan yang datang,kalau semua hal dilarang,dimana kewenangan serta tanggung jawab saya sebagai Camat untuk mengurusi warga saya yang sakit,ini soal sosial dan kemanusiaan,ungkap,Rayan.
Lagipun Pak Hery belum juga saat itu ditetapkan sebagai calon Bupati,ungkap,Camat Tebing Tinggi tersebut.
Terkait foto yang saya unggah di story WhatsApp saya,itu adalah kebiasaan saya sebagai bentuk moril saya kepada masyarakat dan pimpinan terhadap tanggung jawab saya menjalankan tugas pelayanan dan pengayoman terhadap warga saya terutama yang dalam kesulitan berobat,tidak ada menyebut keterangan yang mengarah atau menyebut soal politik,karena hanya foto itu yang saya punyai untuk diunggah saat saya membantu pengurusan admintrasi yang bersangkutan untuk dibawa rujuk,terangnya.(MK)