Medan,TrikNews.co– – Dugaan keterlibatan Koptu S yang tercatat sebagai personel Gakkumwal Denpom I/5 Medan dalam kasus penganiayaan berujung kematian an. Jefri Wijaya alias Asiong (38), sampai kini masih didalami penyidik Polisi Militer Kodam (Pomdam) I/Bukit Barisan.
Hal ini disampaikan Kapendam I/BB, Kolonel Inf Zeni Djunaidhi, MSi, menjawab konfirmasi media dari Ruang Media Centre Pendam I/BB, Jl. Gatot Subroto Km 7,5 Medan, Kamis (24/9/2020).
Kapendam menjelaskan, dalam kasus penganiayaan ini melibatkan 15 orang yang diduga melibatkan Koptu S.
“Saat ini para pelaku sipil telah diamankan dan ditangani di Polda Sumut, sedangkan Koptu S oleh Pomdam I/BB untuk dilakukan tindakan pemeriksaan dan pengusutan guna mengungkap sejauh mana keterlibatannya,” ucap Kolonel Zeni.
Dalam penyidikan kasus ini, lanjut Zeni, asas praduga tak bersalah tetap dikedepankan. Namun demikian bila hasil pemeriksaan dan pengusutan pihak Pomdam I/BB membuktikan bahwa yang bersangkutan terlibat, maka dipastikan akan diberikan sanksi tegas sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
Dalam kesempatan ini, Kolonel Zeni selaku kepala penerangan Kodam menyampaikan rasa prihatin, turut berduka cita dan permohonan maaf atas musibah yang dialami korban beserta keluarganya.
Pada sisi lain Kapendam juga menyampaikan, sesuai instruksi bapak Pangdam I/BB menegaskan bahwa tidak akan melindungi atau mengintervensi pelaksanaan penyidikan terhadap Koptu S yang kini tengah dilakukan Pomdam I/BB.
“Apabila hasil penyidikan terhadap Koptu S cukup bukti dan patut diduga keterlibatan yang bersangkutan dalam permasalahan tersebut, maka akan diberikan tindakan tegas dengan segera melimpahkan perkaranya ke Pengadilan Militer untuk mendapatkan putusan hukum yang berlaku dengan konsekuensi hukuman penjara bahkan sampai dengan hukuman pemberhentian dengan tidak hormat (PTDH),” pungkas Zeni.
Sumber : Pendam I/BB.