Pembunuh Fitri Yanti Sudah Ditangkap Polrestabes Medan.
Medan, (TrikNews).
Satreskrim Polrestabes Medan Memberikan Keterangan Pers atas terungkapnya kasus pembunuhan berencana yang diketahui terjadi Minggu(30/8/2020) sekira Pukul 13.00 Wib di Jln Mahoni Pasar 2 Desa Bandar Klippa Kec. Percut Seituan Kab. Deli Serdang Propinsi Sumut.
Pelaku bernama FP (49), Islam, wirasawata alamat Jl. Pencak No 5A Kel. Pasar Merah Barat Kec. Medan Kota.
Kapolrestabes Medan Kombes Pol Riko Sunarko, SH,.SIK didampingi Kasat Reskrim Kompol Martuasah H Tobing, SH dan Kapolsek Percut Seituan Akp Ricky Pripurna Atmaja, Kamis(24/9/2020) di Mako Polrestabes Medan sekira Pukul 16.00 Wib mengatakan, bahwa
Motif Pembunuhan yang dilakukan dikarenakan tersangka FP sakit hati dimaki oleh korban dengan modus operandinya dengan menggorok leher korban.
Kapolrestabes lebih jauh menerangkan Kronologisnya Sabtu(29/8/2020) sekira pukul 19.00 wib, tersangka (FP) menghubungi korban (FY) untuk mengajak makan malam, setelah itu korban pun bersedia dan menjemput tersangka (FP) di Jalan Jermal VII Kec. Medan Denai dengan menggunakan sepeda motor honda beat warna putih biru dengan plat BK 6841 AGB. Yang mana tersangka (FP) mengendarai sepeda motor dan korban dibonceng dan pada saat dijemput tersangka (FP) sudah membawa pisau dari rumah dan menyimpannya dipinggang bagian depan.
Setelah itu tersangka (FP) dan korban menuju kelokasi perumahan di Jl. Pasar Satu Tambak Rejo Kec. Percut Seituan yang mana sebelumnya korban meminta utk melihat lokasi perumahan yang mau dibeli korban, namun pada saat dalam perjalanan kelokasi perumahan tersebut, tersangka dan korban ribut yang mana korban mengatakan kepada tersangka bahwa tersangka beberapa hari sudah tidak menafkahi korban dan tersangka menjawab bahwa belum memiliki uang, lalu tersangka menghentikan sepeda motor di Jl Mahoni Pasar dua desa bandar klippa kec. Percut seituan, lalu korban turun dari sepeda motor dan tersangka juga turun dari sepeda motor tersebut.
Pada saat tersangka turun dari sepeda motor, korban melihat ada tonjolan dipinggang tersangka dan korban menanyakannya kepada tersangka, lalu tersangka mengatakan bahwa yang ada dipinggangnya adalah pisau. Setelah itu korban mengatakan “bunuh aja aku biar aku gak minta nafkah lagi sama kau”. Lalu seketika itu tersangka membunuh korban dengan cara membekap mulut korban menggunakan tangan kiri, tepat berada dibelakang korban, lalu tangan kanan tersangka mengambil pisau dan langsung menggorok leher korban.
Kapolrestabes mengatakan bahwa pelaku dapat dijerat dengan
Pasal yang disangkakan pasal 340 dan atau 338 KUHPidana dengan Ancaman Hukuman Mati.
Sebagai Barang bukti yang ditahan, 1 buah celana warna hitam, 1 buah kaos warna putih, 1 buah masker warna putih hijau, 1 pasang sandal warna putih, 1 buah jilbab warna coklat, 1 buah jaket warna hitam, 1 buah celana dalam warna putih, 1 unit sepeda motor honda beat warna putih biru, 1 unit sepeda motor vario warna abu-abu.
Kapolrestabes juga mengatakan bahwa saat ini pihak polisi akan mempersiapkan berkas untuk ditindak lanjuti ke pihak Kejaksaan Negeri Medan. (DM)