BerandaNewsPolsek Medan Timur Garuk Pelaku Pembongkar Rumah Tempo 1x24 Jam

Polsek Medan Timur Garuk Pelaku Pembongkar Rumah Tempo 1×24 Jam

Author

Date

Category

Medan,TrikNews.co—Dalam tempo 1x 24 Jam Polsek Medan Timur Polrestabes Medan berhasil meringkus dua orang yang diduga menjadi tersangka dalam kasus pembongkaran rumah.

Terciduknya dua pelaku pembongkaran rumah berdasarkan Laporan Polisi Korban Nomor : LP / 635/ IX / 2020 / Restabes Medan / Sek Medan Timur Pada Tanggal 20 September 2020 atas nama pelapor Jonny Alex Mauliater yang beralamat di Jl.Dame No.35b KelurahanTimbang Deli Kecamatan Medan timur, Kota Medan ,Sumatera Utara .

Kapolsek Medan Timur Komisaris Polisi M Arifin ,SH saat di konfirmasi melalu Kanit Reskrim Iptu ALP Tambunan,SH,MH menjelaskan bahwa kedua tersangka yang diringkus diduga kuat melakukan tindak pidana pembongkaran rumah adalah ,” Arifin(39) warga Jalan Tusam No.11 Kelurahan Gaharu, Kecamtatan Medan Timur dan seorang pria yang mengaku bernama Firman Nasution(43) warga Jalan Gaharu Komplek (PJKA) Kelurahan Gaharu Kecamatan Medan Timur.

Lanjut Kanit Reskrim Iptu ALP Tambunan , Bahwa kedua pelaku tersebut melakukan pembongkaran rumah di Jalan Jalan Timor No.29 Kelurahan Gaharu Kecamatan Medan Timur Pada Tanggal 18 September 2020 Sekira pukul 12.00 Wib.sehingga korban yang mengetahui rumah nya telah dibongkar langsung membuat laporan resmi ke Polsek Medan Timur dan Langsung kami tangkap dalam tempo waktu 1×24 Jam.

“Pada Hari Ini Senin Tanggal 21 September 2020 Pukul 01.00 Wib. Saya langsung memimpin penangkapan tersebut bersama Panit 1 Iptu Rawi Cander,” pungkas Kanit Iptu ALP Tambunan , Satu orang tersangka kami tangkap di Jl.Tusam No.11 Kel.Gaharu Kec.Medan Timur dan satu lagi di Jl.Gaharu Komp.PJKA Kel.Gaharu Kec. Medan Timur,” Jelas Mantan Kanit Reskrim Polsek Medan Area tersebut.

Kanit Reskrim juga menceritakan bahwa ,kerugian korban sebesar Rp 500.000.000. Pada saat kedua tersangka di introgasi , mereka mengaku bahwa perbuatan tersebut baru ia lakoni pertama sekali yaitu dengan cara membongkar rumah dan mencuri 11 buah pintu, 7 kosen jendala,20 balok penyangga dan 1 Set Genset Besar.

“Saat ini kedua tersangka sudah kami jebloskan ke Jeruji besi sembari melengkapi berkas untuk di limpahkan ke Kejaksaan. Pungkas Kanit Reskrim Polsek Medan Timur.

Terpisah,Korban Yang membuat laporan ke Polsek Medan Timur Jajaran Polrestabes Medan mengaku sangat senang dan apresiasi Atas kinerja gerak cepat Unit reskrim Polsek Medan Timur dibawah Pimpinan Kapolsek Medan Timur Kompol Muhammad Ariifin, SH pihak korban merasa puas dan mengucapkan terimakasih dengan mengirimkan papan bunga ke Polsek Medan Timur sebagai bentuk Apresiasi dan dukungan atas terungkapnya pelaku dalam tempo 1×24 jam.(Mark)

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Linda Barbara

Lorem ipsum dolor sit amet, consectetur adipiscing elit. Vestibulum imperdiet massa at dignissim gravida. Vivamus vestibulum odio eget eros accumsan, ut dignissim sapien gravida. Vivamus eu sem vitae dui.

Recent comments

- Advertisement -spot_img