Medan — ( Triknews. co) – Tim khusus anti bandit ( Tekab) Polsek MedanTimur,Polrestabes Medan berhasil menciduk seorang kakek tua, yang berpropesi sebagai juru tulis( jurtul) togel.
Informasi yang berhasil dihimpun Triknews. co, kakek tua tersebut berinisial AB (68) warga Pasar X Tembung Gang Ikhlas Kelurahan Bandar Khalifah, Kecamatan Percut Sei Tuan. Tersangka berhasil ditangkap di Jalan Sutomo, Simpang Tugu Apollo, Kecamatan Medan Timur.
“Keberhasilan tim Tekab Polsek Medan Timur menangkap tersebut, usai menerima informasi dari masyarakat yang mengatakan adanya pelaku peredaran judi togel di kawasan Jalan Sutomo, Simpang Tugu Apolo,” sebut Kapolsek Medan Timur Kompol Mhd Arifin, SH melalui Kanit Reskrimnya Iptu ALP Tambunan,SH,MH Minggu (20/9/2020).
Lebih lanjut disebutkan Kanit Reskrim Iptu ALP Tambunan, usai menerima informasi berharga tersebut, selanjutnya pun memerintahkan personil unit tugas luarnya mengecek lokasi yang dimaksud dan melihat tersangka ( kakek AB) yang sedang duduk santai di atas becak bermotor (Betor).
Tanpa menunggu lama segera personel Tekab langsung melakukan menangkap dan periksa badan serta isi betor tersangka.Saat dilakukan pemeriksaan petugas akhirnya menemukan beberapa barang bukti, berupa delapan lembar kertas berisi nomor tebakan, 1 buah buku tafsir mimpi, 1 buah Hp Nokia warna hitam, uang tunai sejumlah Rp 121.000 serta sebuah becak bermotor ( betor) Jet Wings, dengan plat BK 1444 CJ,” jabar Iptu ALP Tambunan.
Kepada petugas saat diintrogasi, tersangka Kakek AB mengakui semua perbuatannya yang melanggar hukum tersebut.
“Atas perbuatannya, tersangka beserta barang buktinya yang kini sudah diamankan dimako Polsek Medan Timur tersebut pun dijerat telah melanggar ketentuan pidana, sebagaimana diatur dalam Pasal 303 KUHPidana, tentang perjudian dengan ancaman hukuman di atas lima tahun penjara,” tutup Kanit reskrim Polsek Medan Timur Iptu ALP Tambunan,SH ,MH. ( H. Pakpahan.)