BerandaNewsKapolres Batu Bara Lakukan Himbau Terakhir Akan Diberlakukan Ketegasan Pendisiplinan Protokol Kesehatan

Kapolres Batu Bara Lakukan Himbau Terakhir Akan Diberlakukan Ketegasan Pendisiplinan Protokol Kesehatan

Author

Date

Category

Batu Bara,TrikNews.co—Pimpin hari kedua Ops Yustisi 2020 Kapolres Batu Bara AKBP Ikhwan Lubis SH.MH melakukan himbaun terakhir kepada masyarakat di Kabupaten Batu Bara untuk kedisiplinan penggunaan wajib masker dan aturan protokol kesehatan sebelum akan di berlakukan ketegasan sangsi hukum dan perundang undang Gubernur Sumatara Utara (Gubsu). Selasa pagi (15/9/2020).

Pelaksanaan Ops Yustisi dan penindakan sangsi hukum akan di mulai esok hari pada hari Rabu (16/9) dengan cara berkala,dimulai dari razia masker kepada masyarakat yang beraktifitas di jalan protokol,pertokoan dan pasar tradisional, berikutnya razia akan di berlakukan kepada perkantoran dan tempat tempat usaha di seluruh wilaya hukum Polres Batu Bara.

Kapolres Batu Bara AKBP Ikhwan SH.MH. dalam keteranganya mengatakan,untuk seluruh unsur masyarakat Batu bara kami memberitahukan bahwasanya besok Rabu ( 16/9 ) akan kita lakukan Razia penindakan hukum dan Undang Undang Nomor 34 tahun 2020 . peraturan Gubernur Sumatra Utara terkait protokol kesehatan dan penggunaan masker.

“Setelah dua hari berturut turut kita lakukan himbauan wajib masker dan protokol kesehatan kepada seluruh masyarakat Batu Bara,di hari ketiga nanti kita akan lakukan penindakan tegas kepada masyarakat yang melanggar peraturan dan undang undang Yustisi.Ini harus terus kami lakukan demi untuk menjadikan masyarakat Kab.Batu Bara sadar masker dan protokol kesehatan” ucap AKBP Ikhwan

Agar dapat berjalan lancar kami akan di bantu Pemerintah daerah TNI AD dan semua tokoh masyarakat .

Masih kata AKBP Ikhwan,dalam Razia besok kita akan lakukan penindakan tegas untuk para pelanggar Ops Yustisi dengan hukuman dan denda yang sudah di berlakukan Pemerintah Profinsi Sumatra Utara,salah satunya melakukan bersih bersih di tepi jalan selama 15 menit dan membayar dendah sebesar Rp 50.000 dengan cara penahan Kartu Identitas yang akan di sidangkan selama 3 hari di kejaksaan .

“Untuk ini semua agar di ketahui masyarakat halayak ramai terkhusus wilayah hukum Polres Resot Batu Bara” tegas Kapolres Batu Bara .

“Dalam Ops Yustisi Polers Batu Bara akan lakukun dengan cara berkala di seluruh jajaran sektor Polsek yang ada di wilayah hukum Polres Batu Bara,agar bisa terus berkelanjutan.” pungkasnya.(surya atm)

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Linda Barbara

Lorem ipsum dolor sit amet, consectetur adipiscing elit. Vestibulum imperdiet massa at dignissim gravida. Vivamus vestibulum odio eget eros accumsan, ut dignissim sapien gravida. Vivamus eu sem vitae dui.

Recent comments

- Advertisement -spot_img