Medan – ( Triknews. co) – Tim Khusus Anti Bandit ( TEKAB) Polsek Medan Kota berhasil menangkap dua orang TSK pemilik 1.000 butir pil ekstasi dari sebuah lokasi penangkapan di depan sebuah Wisma di Jalan HM Joni, Kecamatan Medan Kota.
Kepada sejumlah awak media saat mengelar Pres Rillis, Kapolrestabes Medan Kombes Pol Riko Sunarko, didampingi Kapolsek Medan Kota Kompol Rikki Ramadhan,SIK serta Kanit Reskrim Iptu M Ainul Yaqin,SIK menjelaskan, bahwa dalam penangkapan tersebut, dua orang tersangka berinisial RM (55) dan RD (35) warga Mangkubumi, Gang Tengah, juga berhasil ditangkap petugas dari Polsek Medan Kota.
” Kapolrestabes Medan juga mengatakan bahwa dari kedua tersangka yang ditangkap tersebut, petugas berhasil mengamankan barang bukti, berupa dua bungkus pil ekstasi berwarna hijau, yang mana masing-masing bungkusan terdiri dari 500 butir,” ungkapnya, Sabtu (12/9/2020) siang.
Sambung Riko, bahwa keberhasilan tim Tekab Polsek Medan Kota menangkap tersangka ini dilakukan sekitar dua minggu yang lalu, tepatnya pada hari Minggu (6/9/2020) pukul 01.10 WIB, setelah personel Polsek Medan Kota mendapatkan informasi jika salah satu tempat hiburan malam sering dijadikan tempat transaksi narkotika, jenis ekstasi. Setelah itu, Kapolsek Medan Kota lalu membentuk tim dan melaksanakan undercover buy (penyamaran), sehingga akhirnya kedua tersangka dan barang bukti berhasil diamankan.
Usai diintrogasi petugas, dari pengakuan kedua tersangka, mereka mendapatkan barang haram pil Exstasi senilai Rp 80 juta tersebut dari seseorang yang tidak dikenalnya. Keduanya lalu mengambil pil ekstasi itu dari tersangka lainnya yang masih DPO berinisial S, untuk dilakukan penyerahan kepada petugas yang menyamar sebagai pembeli di depan Wisma Jalan HM Joni tersebut,” kata Riko.
Kepada petugas mereka mengaku baru tiga bulan beroperasi menjalankan bisnis haramnya tersebut. Namun dari informasi yang diperoleh di lapangan, mereka berbinis sudah cukup lama, dan kerap menyediakannya (ekstasi) ke beberapa tempat hiburan malam yang ada di Kota Medan ini, ” bebernya
.
Saat dikonfirmasi, Riko mengatakan bahwa motif kedua tersangka saat melakukan bisnisnya tersebut, untuk mencari keuntungan dan serta kebutuhan rumah tangga, dengan iming – iming memperoleh imbalan Rp 500 ribu, jelas,” jelas Kapolrestabes Medan Kombes Pol Riko Sunarko.
Akibat aksi kedua tersangka yang telah melanggar hukum tersebut, kedua terancam dipersangkakan dengan Pasal 114 ayat (2) Subs Pasal 132 ayat (1) Subs Pasal 112 ayat (1) UU RI No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. ” pungkas Kapolrestabes Medan Kombes Pol. Riko Sunarko. ( Tim).