BerandaDaerahPengedar Narkotika Berhasil Di bekuk Tim Opsnal Unit Reskrim Polsek Dumai Kota

Pengedar Narkotika Berhasil Di bekuk Tim Opsnal Unit Reskrim Polsek Dumai Kota

Author

Date

Category

Dumai,Triknews.co–Tim Opsnal Unit Reskrim Polsek Dumai Kota berhasil membekuk seorang Pengedar Narkotika Bukan Tanaman Jenis Shabu, Selasa (08/09) lalu.

Pelaku narkoba yang diamankan Aparat Kepolisian Jajaran Polres Dumai tersebut ialah YM Alias YA (32) warga Kelurahan Pangkalan Sesai Kecamatan Dumai Barat.

YM Alias YA (32) turut diamankan bersama sejumlah Barang Bukti (BB) yakni 1 (satu) Paket Kecil Narkotika jenis Shabu seberat 0,13 (nol koma tiga belas) Gram, Uang Tunai senilai Rp. 70.000,- (Tujuh Puluh Ribu Rupiah) dan 1 (satu) buah Mancis Api warna Merah.

Pengungkapan kasus ini berawal pada saat Tim Opsnal Unit Reskrim Polsek Dumai Kota mendapatkan informasi dari masyarakat, bahwa seorang warga Kelurahan Pangkalan Sesai Kecamatan Dumai Barat diduga memelihara, memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan Narkotika jenis Shabu.

Menindaklanjuti Informasi tersebut, Tim Opsnal Unit Reskrim Polsek Dumai Kota langsung melakukan penyelidikan dan berhasil mengamankan target seorang pria inisial YM Alias YA (32) diareal Pasar Kelapa Jalan Prof. M. Yamin Kelurahan Laksamana Kecamatan Dumai Kota. Selanjutnya Tersangka dan Barang Bukti dibawa ke Mako Polsek Dumai Kota untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.

Saat dikonfirmasi, Kapolres Dumai AKBP Andri Ananta Yudhistira, S.I.K, M.H didampingi Kapolsek Dumai Kota IPTU Hardiyanto, S.E, M.Si membenarkan penangkapan Pengedar Narkotika Bukan Tanaman Jenis Shabu. Sementara hasil pengecekan urine YM Alias YA (32) ialah Positif Amphetamine dan Methamphetamine yang mengindikasikannya juga sebagai Pengguna Narkoba.

“Tersangka YM Alias YA (32) yang berperan sebagai Pengedar Narkotika Bukan Tanaman Jenis Shabu dan seluruh Barang Bukti (BB) telah diamankan di Mapolsek Dumai Kota untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. YM Alias YA (32) akan dijerat dengan Pasal 114 Ayat (1) Jo Pasal 112 Ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman pidana penjara minimal selama 4 (empat) Tahun dan maksimal selama 12 (dua belas) Tahun,” jelas AKBP Andri Ananta Yudhistira, S.I.K, M.H.(Diana)

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Linda Barbara

Lorem ipsum dolor sit amet, consectetur adipiscing elit. Vestibulum imperdiet massa at dignissim gravida. Vivamus vestibulum odio eget eros accumsan, ut dignissim sapien gravida. Vivamus eu sem vitae dui.

Recent comments

- Advertisement -spot_img