BerandaHealthBazar Tetap Digelar HIPPI Ditengah-Tengah Zona Merah Kota P.Siantar, Kog Bisa?

Bazar Tetap Digelar HIPPI Ditengah-Tengah Zona Merah Kota P.Siantar, Kog Bisa?

Author

Date

Category

P.Siantar, TrikNews.Co–Saat sekarang ini tentunya segala kegiatan yang bersifat  berkumpul tentunya sangat berpotensi terpapar covid-19.

Kadang terkesan bertolak belakang antara kebijakan Gugus Tugas Pusat dengan Gugus Tugas Penanganan Covid-19 yang di daerah. Dimana dalam pencegahan penularan Corona Virus Desease 2019 (Covid-19) pemerintah menganjurkan untuk menerapkan protokol kesehatan dan menghindari keramaian.

Merespons rakyat yang dianggap membandel terkait protokol kesehatan selama momen pandemi Covid-19, Presiden Joko Widodo memutuskan hadir lebih tegas Instruksi Presiden (Inpres) No. 6/2020 dimana Jokowi meminta kepala daerah se-Indonesia segera membuat aturan mandiri untuk menghukum warga yang cuek pada protokol kesehatan.

Namun di Kota Pematangsiantar, seperti dilansir dari pab-indonesia.co.id, walau situasi Zona Merah terkait Covid-19, Pemerintah Kota (Pemko) Pematangsiantar melalui Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) justru mengeluarkan izin pelaksanaan kegiatan bazar yang digelar HIPPI (Himpunan Pengusaha Pribumi Indonesia) Kota Pematangsiantar di lapangan parkir kantor Pariwisata Siantar.

Ketika hal tersebut ditanyakan via sambungan telepon seluler, Jumat (11/9/2020) kepada Kepala Dinas Pariwisata Kota Pematangsiantar Kusdianto mengatakan bahwa pihaknya telah melakukan koordinasi dengan Gugus Tugas Penanganan Covid-19 Kota Pematangsiantar dan akan menjamin dalam pelaksanaan kegiatan bazar tersebut akan diterapkan protokol kesehatan.

Ditanya terkait peluang terjadinya keramaian dan peluang dilanggarnya sosial distanting pada kegiatan dimaksud, Kusdianto mengatakan bahwa hal tersebut menjadi tugas dan fungsi Satpol PP selaku penegak Perda/Perwa.

Dikatakan Kusdianto, bahwa pemberian rekomendasi untuk pelaksanaan kegiatan bazar tersebut pihaknya mengacu pada Peraturan Walikota Pematangsiantar No 19 Tahun 2020 tentang pencegahan dan penanganan Covid-19. Disamping itu, Kusdianto juga menjelaskan kalau kegiatan tersebut merupakan sumber PAD dan juga paniitia dikatakan akan berdonasi untuk usaha pencegahan Covid-19 di Kota Pematangsiantar.

Sementara Kepala Dinas Perizinan (DPMPTSP) Kota Pematangsiantar Agus Salam saat dikonfirmasi via telepon selulernya, membenarkan bahwa pihaknya telah memberikan izin pelaksanaan kegiatan bazar tersebut untuk sepuluh hari kedepan. (MS/Red)

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Linda Barbara

Lorem ipsum dolor sit amet, consectetur adipiscing elit. Vestibulum imperdiet massa at dignissim gravida. Vivamus vestibulum odio eget eros accumsan, ut dignissim sapien gravida. Vivamus eu sem vitae dui.

Recent comments

- Advertisement -spot_img