Medan,TrikNews.co– Polsek Medan Kota Polrestabes Medan Polda Sumatera Utara diduga keras telah melakukan praktek tangkap lepas.
Dari keterangan yang dihimpun dari narasumber triknews.co, tersangka bernama EZ (50) diketahui merupakan Tahanan Polsek Medan Kota warga Jalan Nibung Kel Petisah Tengah Kec. Medan Petisah yang ditangkap pada tanggal 28 Juli 2020 malam.
Dan pada tersangka ditemukan Barang Bukti 1 paket kecil Narkoba jenis Sabu. TKP berada di sebuah gubuk yang sering digunakan sebagai tempat mengkonsumsi narkotika jenis sabu-sabu bertempat di Jalan Multatuli Lingkungan 2 Kelurahan Hamdan, Kecamatan Medan Maimun.
Lebih lanjut, hasil informasi yang dihimpun triknews.co dilapangan, diduga bahwa si Tsk sudah dilepaskan pada tanggal 6 Agustus 2020 dengan imbalan sejumlah uang tebusan.
Hingga berita ini diturunkan, triknews.co sedang berusaha meminta konfirmasi dan klarifikasi via whatsApp namun, meski sudah dikirimkan pesan 2 kali belum ada jawaban dari kapolsek Medan Kota. (Tim)