Deli Tua,TrikNews.co—Polisi Polsek Delitua mengamankan seorang pria paruh baya yang merupakan pensiunan PNS setelah korbannya membuat laporan. AR (59) warga Kelurahan Gunung Berita, Kecamatan Namorambe diduga merampas tas milik seorang perempuan berusia 26 tahun.
Informasi yang berhasil dihimpun, kejadian berawal saat korban berinisial RM (26) warga kecamatan Medan Selayang pada Sabtu (5/8/2020) lalu, mengantarkan sepeda motor milik pelaku yang kebetulan ada padanya.
Melihat korban datang, pensiunan PNS ini pun mengajak korban makan di luar. Namun, bukan diindahkan oleh korban, melainkan dapat penolakan. Tak terima tolakan korban, pelaku merampas tasnya sehingga korbanpun terpaksa mengikuti kemauan pelaku.
Dalam perjalanan, bukan pergi untuk makan, pelaku malah membawa korban kesebuah hotel yang berada di Jalan Jamin Ginting, Padang Bulan. Korban pun geram dan marah sehingga meminta untuk diberhentikan serta diturunkan.
Melihat korban turun dan menolak untuk diajak ke hotel, pelaku kembali
merampas tas, sehingga RM terpaksa memilih kabur dan langsung menyetop ojek online. Tidak sampai di situ, korban pun langsung membuat laporan ke pihak kepolisian atas apa yang dialaminya.
Atas kejadian tersebut korban melaporkan pelaku ke Mapolsek Delitua atas perampasan tas yang berisikan sebuah HP merek Oppo K3 warna biru dongker, satu buah tas warna hitam, surat-surat seperti ATM, KTP, BPJS.
Petugas yang mendapat laporan korban pun langsung melakukan penyelidikan dan penangkapan. Di hari yang sama, pelaku berhasil diringkus petugas di kediamannya.
Selanjutnya pelaku dan barang bukti langsung diboyong ke Mapolsek Delitua guna proses lebih lanjut. Kapolsek Delitua AKP Zulkifli Harahap melalui Kanit Reskrim Iptu Martua Manik SH, Minggu (6/9/2020), membenarkan penangkapan terhadap pelaku atas perampasan tas.
“Benar, pelaku seorang pensiunan PNS. Hingga saat ini sudah kita amankan dan sedang proses penyidikan,” pungkas Martua Manik.(Mrk)