Humbahas,TrikNews.co,- Beberapa wartawan dan jurnalis kembali kecewa saat meliput pendaftaran calon Bupati Humbang -Hasundutan (Humnahas) pada ajang pemilihan kepala daerah di kantor KPU Humbahas
Pasalnya saat wartawan hendak melakukan peliputan pendaftaran calon dari jalur partai tidak diper bolehkan masuk. Pada hal.kegiatan pendaftaran pasangan calon Bupati Humbahas transparan tanpa ada upaya menutupi calon
Sejumlah wartawan kecewa saat mau meliput dilarang masuk oleh petugas keamanan KPU pada saat pendaftaran. Petahana Dosmar Banjarnahor berpasangan dengan Oloan Paniaran calon Bupati dan Wakil Bupati Humbahas periode 2020-2024 Sabtu (5/9/20) di Desa Aeknauli II Pollung
Panitia KPU melarang sejumlah wartawan memasuki lokasi pendaftaran dengan alasan perintah atasan komisioner KPU Humbahas
“Enggak bisa masuk pak, sesuai perintah pimpinsn ” kata panitia yang berjaga di lokasi pintu masuk gerbang kantor KPU Desa Aeknauli II Pollung
Akibatnya larangan tersebut sejumlah wartawan kecewa dan tidak dapat menyajikan informasi seputar pendaftaran calon Bupati dan Wakil Bupati Humbahas kepada masyarakat luas
“Kecewa berat baru kali ini warwatan tidak bisa meliput, sebelum mereka penyelenggara pemilu bisa, kenapa kali ini tidak diperboleh wartawan masuk meliput, ya,” ujar wartawan TV One bertanya tanya.
Rahmad menuturkan, kegiatan pendaftaran calon dari jalur Partai ini seharusnya dapat di pantau para jurnalis atau wartawan terbuka untuk umum dengan penyampaian berkas dukungan Partai Politik
“Harusnya terbuka, tak ada yang ditutup-tutupi, sesuai prinsip penyelenggara pemilu jujur adil akuntabel dan profesional,” ujar Rahmad Tinton dengan nada kesal
Pantauan dilokasi KPU Humbahas, pendaftaran dari jalur Partai tersebut ternyata bukant hanya wartawan saja yang dilarang masuk namun sejumlah kader dari partai politik laun juga tidak diperbolehkan memasuki komplek halaman KPU Humbahas.
Menanggapi pelarangan peliputan wartawan Ketua Persatuan Wartawan Reformasi Indonesia (PWRI), Porman Tobing menyesalkan sikap penyelenggara teknis Pemilu seperti KPU Humbahas.
“Melarang wartawan masuk ruangan, meliput pendaftaran merupakan kesalahan fatal. Wartawan berhak meliput kegiatan penyelenggaraan apapun, seusai Undang Undang Nomor 40 tahun 1999 tentang Pers. Jadi Kalau ada pelarangan peliputan terhadap wartawan, melanggar UU dan dapat dipidanakan,” ujar wartawan senior itu.
Ditambahkanya, pelarangan wartawan dengan alasan yang tidak jelas merupakan cara primitif membungkam hak informasi untuk di transpusi kalayak umum. Pelarangan seperti itu dapat mengganggu aktifitas wartatan dalam mencari dan mendapatkan informasi
“Sanksinya jelas sesuai UU Pers mulai dari denda hingga pidana berdasarkan ketentuan pasal 18 ayat 1, bisa terkena sanksi pidana kurungan dua tahun penjara atau denda Rp 500 juta,” tandas porman.(Jos)