Aceh Tamiang, TrikNews. Co–Ketua Lembaga Swadaya Masyarakat Komunitas Transpormasi Lintas Sosial Aceh ( LSM Katalis Aceh ) Mustafa Adami berharap, agar pihak pemerintah daerah bersama aparat penegak Hukum Aceh Tamiang segera menindak lanjuti temuan sejumlah media, terhadap aksi panglong perabot milik Datok Gampong Tupah sudah melanggar aturan. Minggu, ( 30/08/2020 ).
Ia meminta, Selain Pejabat Penyidik Kepolisian Negara Republik Indonesia, Polres Aceh Tamiang Pejabat Pegawai Negeri Sipil tertentu yang lingkup tugas dan tanggung jawabnya meliputi pengurusan hutan, diberi wewenang, khusus sebagai penyidik sebagaimana dimaksud dalam Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana.
Pejabat Penyidik pegawai Negeri Sipil sebagaimana dimaksud pada ayat (1), berwenang untuk melakukan pemeriksaan. Atas kebenaran pemberitaan dan temuan sejumlah media selama ini yang diterbitkan. Dengan tindak pidana yang menyangkut dugaan Datok Gampong Tupah Kecamatan Karang Baru Aceh Tamiang Ponijan telah menampung kayu hasil ilegal logging.
Pihak nya juga menegaskan penegak hukum, harus melakukan penggeledahan dan penyitaan barang bukti tindak pidana yang menyangkut kayu ilegal sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku,” ungkapnya.
Ia juga meminta kepada pemerintah daerah kabupten Aceh Tamian, agar berperan aktif dalam menindak lanjuti pengusaha panglong kayu yang nakal dengan menampung kayu hasil ilegal logging yang tidak mengindahkan aturan perundang-undangan tersebut,
Pihaknya juga menuding BLH Aceh yang seakan tutup mata terhadap praktek kayu ilegal logging yang sudah marak selama ini dengan penebangan kayu besar – besaran, juga dengan mudahnya kayu – kayu hasil ilegal logging tidak mengantongi dokumen ( Izin ) dikeluarkan dari hutan,” imbuh Mustafa Adami Ketua LSM Katalis Aceh. ( DANTON )