Aceh Tamiang, TrikNews. Co – Sudah menjadi rahasia umum selama ini oknum Datok Penghulu Gampong Tupah Kecamatan Karang Baru. Kabupaten Aceh Tamiang Diduga menampung, menimbun, mengolah kayu keras tidak mengantongi izin alis ilegal logging tidak ada penertiban dari penegak hukum Sabtu ( 29/08/2020 ).
Fenomena tersebut, terlihat pada awak media beberapa hari yang lalu turun ke lokasi usaha panglong perabot yang berada di Gampong Tupah, pemilik Ponijan oknum Datok Gampong setempat, terlihat banyak kayu olahan balok tim diduga kayu hasil ilegal logging yang tidak memiliki dokumen ( Izin ), yang di tampung oknum Datok Gampong setempat ( Ponijan ). Untuk olahan kosen dan lainya.
Pengolahan, penjualan, penampungan serta penimbunan kayu hasil hutan diduga tanpa ijin alias ilegal sudah lama berjalan. Namun sepertinya kebal hukum dengan tetap berjalan langgeng tanpa ada hambatan dari pihak aparat hukum Kecamatan Karang Baru Aceh Tamiang.
” Disamping itu berita yang berkembang di kalangan masyarakat setempat yang di himpun oleh TrikNews. Co, sudah sekian lama Datok ( Ponijan ) diduga menampung kayu – kayu ilegal. Nunun sampai saat ini masih aman – aman saja, tidak ada penindakan dari penegak hukum dan diduga Datok Gampong Tupah Ponijan kebal Hukum.
Begitu juga berita yang berkembang, langgeng nya Datok Ponijan selama ini menampung kayu ilegal logging di panglong perabot miliknya, diduga ada yang membekingi dari pihak penegak hukum. Sehingga kalau tidak ada yang membeking mana mungkin seorang Datok yang memangku jabatan publik beraninya melakukan perbuatan melawan hukum dengan menampung kayu – kayu ilegal, demikian berita yang dihimpun media ini dari warga Gampong Tupah.
” Atas kelakuan oknum Datok Gampong Tupah ( Ponijan ) diduga selama ini telah melawan hukum dengan menampung kayu ilegal logging sudah berjalan sekian lama tidak ada penegakan hukum, sudah sepatutnya Polda Aceh untuk menurunkan tim dan memproses oknum Datok Gampong Tupah ( Ponijan ) diduga telah melakukan perbuatan melanggar hukum.
Supaya asumsi masyarakat kepada Datok Gampong Tupah Ponijan selama ini tidak di anggap kebal hukum. ( Danton)