Aceh Tamiang, TrikNews. Co – Mengolah hasil hutan untuk diolah menjadi bahan jadi tentunya boleh-boleh saja sepanjang hal itu sesuai dengan peraturan maupun hukum yang berlaku.
Namun hal diatas sepertinya tidak diindahkan oleh salah seorang pengusaha panglong yang ada di kabupaten Aceh Tamiang.
Pasalnya, sampai saat ini, kegiatan penebangan dan pengolahan kayu hasil hutan oleh salah seorang masyarakat di Kecamatan Karang Baru ini masih tetap berjalan lancar, Kamis ( 27/08/2020 ).
Hal tersebut dapat dibuktikan dengan hasil temuan dari awak media di Gampong Tupah Kecamatan Karang Baru beberapa hari yang lalu.
Dimana terlihat di lapangan usaha panglong perabot yang berada di Gampong Tupah yang diduga milik Datok Penghulu Ponijan disinyalir menampung, mengolah dan menimbun kayu tidak memiliki izin ( Ilegal ) dengan berbagai macam jenisnya diantaranya kayu hutan marbo, damar, meranti dan sejenis kayu hutan keras lainya.
Salah seorang warga setempat kepada TrikNews. Co juga mengatakan, panglong perabot yang berada di Gampong Tupah miliknya Datok Penghulu bernama Ponijan yang beroperasi sudah sangat lama.
“Selama ini mengolah kayu dijadikan untuk membuat kusen, lemari, kursi dan sejenis perabot, dan kayu bahan jadi seperti papan, Broti, dan balok tim hasil tebangan kayu yang kuat dugaan tidak memiliki surat izin ( Ilegal ) yang di tampung oleh Ponijan Geuchik Gampong Tupah,” ucapnya.
Menariknya, kendati kegiatan pengolahan, penjualan, penampungan serta penimbunan kayu hasil hutan diduga tanpa ijin alis ilegal ini sudah lama berjalan. Namun, sepertinya kebal hukum dengan tetap berjalan langgeng tanpa ada hambatan dari pihak aparat penegak hukum di Kecamatan Karang Baru,”imbuh warga lagi yang tidak mau disebutkan namanya.
Sementara itu, Ponijan pemilik panglong perabot juga Datok Penghulu Gampong Tupah saat dikonfirmasi via sellular membantah kalau dia menampung kayu ilegal, bahkan terkesan menantang, dengan mengatakan agar yang mengatakan ia pemain ilegal dibawa kepadanya.
“Warga mana yang mengatakan dirinya menampung kayu ilegal bawa kemari warganya! ,” ucap Ponijan melalui handphonenya dengan dana keras.
Yang mengherankan, saat awak media menanyakan dokumen terkait kayu-kayu tersebut.
Datok bukan menjawab namun, menyuruh awak media datang menjumpainya.
“Saya di rumah kemari aja kita ngomong,” kata nya.
Namun wartawan tidak mendatangi kediamannya sesuai permintaan nya.
Dalam aturan hukum dapat dilihat bahwa perusakan hutan adalah tindak pidana ilegal logging menurut Undang – Undang No. 41 Tahun 1999 tentang kehutanan, dirumuskan dalam Pasal 50 dan ketentuan pidana diatur dalam Pasal 78. Yang menjadi dasar adanya perbuatan ilegal logging karena adanya kerusakan hutan.
Sedangkan untuk penampung atau penadah, jelas UU dan pasalnya dalam kita Undang – Undang Hukum Pidana ( KUHP ). ( Tim)